www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Kehilangan Kata, Dua Kurir Narkoba 39,5 Kg Dihukum Mati
Rabu, 08 Mei 2024 - 16:15:27 WIB
TERKAIT:
   
 

BATAM (BABADNEWS) - Sehari setelah menuntut mati terdakwa pembunuh berencana, Kejaksaan Negeri Batam kembali menuntut mati dua kurir narkoba. Kedua kurir narkoba ini yakni Fahrizal dan Geraldi, dua kurir narkoba 39,5 kilogram jenis sabu.
 
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa penuntut umum, Adjudian dan Karya So Immanuel secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/5).
 
Dalam amar tuntutan yang dibacakan secara terpisah, jaksa penuntut umum tegas menyatakan perbutaaan kedua terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena itu, sudah seharusnya kedua terdakwa mendapat hukuman setimpal dengan perbutaaanya.
 
Di mana para terdakwa dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp80 juta untuk membawa mengambil sabu dari tag boat atau pancung di Seitokok. Pekerjaan itu diberikan oleh Edi (DPO) pada 25 September 2023 lalu, saat terdakwa meminta kerjaan Karena membutuhkan uang.
 
“Perbuataan terdakwa terbukti dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa.
 
Namun sebelum menjatuhkan pidana, pihaknya telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
 
Hal meringankan karena perbuataan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Hal meringankan tidak ada.
 
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati,” tegas jaksa.
 
Mendengar tuntutan mati, kedua terdakwa yang berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan, kaget. Mereka tak bisa berkata-kata. Hingga akhirnya majelis hakim meminta tanggapan kuasa hukum terdakwa untuk memberi tanggapan.
 
“Karena ini menyangkut hidup mati seseorang, maka pembelaan akan kami sampaikan tertulis. Mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan,” ujar Lisman didampingi Vierki Siahaan.
 
Usai mendengar tanggapan kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang hingga Minggu depan. Di luar persidangan, kedua terdakwa enggan berkomentar terkait tuntutan mati tersebut . Mereka tampak terduduk lemas sembari berjalan ke ruang tahanan sementara dengan terborgol dan dikawal polisi.(***)
 
Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • Universitas Menangkis Kenaikan Biaya Kuliah: Kemenangan bagi Mahasiswa
  • Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
  • Kembali Maju Pilkada Meranti, Plt Bupati Asmar Daftar ke Semua Parpol
  • Termasuk Riau, Sore Ini 19 Hotspot Menyala di Sumatera
  • Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers