www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Rektor Unri Putuskan Tak Akan Lanjutkan Tuntutan Terhadap MahasiswaKhariq Anhar
Kamis, 09 Mei 2024 - 15:28:23 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti memutuskan tak akan melanjutkan tuntutan terhadap mahasiswa Unri, Khariq Anhar. Karena itu, Sri akan mencabut laporannya di Polda Riau.

Hal itu diungkapkan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, Muhammad Ravi, saat diwawancarai GoRiau.com, Kamis (9/5/2024).

"Alhamdulillah, tadi kami BEM Unri sudah bertemu dengan Ibu Rektor jam 9 pagi tadi, dan dicapai kesepakatan bahwa Ibu Rektor memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum," kata Ravi.

Lanjut Ravi, saat BEM Unri pertemuan dengan Rektor, Khariq tidak hadir karena dalam keadaan sakit.

"Kami dapat info jam 3 tadi pagi, Khariq dalam keadaan sakit, sehingga dia minta reschedule, namun karena jadwal Ibu Rektor padat, jadi kami dari BEM menyampaikan saja narasi dan harapan Khariq kepada rektor," ujarnya.

Ravi menyampaikan, pencabutan laporan di Polda Riau akan dilakukan Sri pada Senin mendatang.

"Harapan kami tidak perlu menunggu sampai Senin, namun karena saudara Khariq tidak bisa hadir, maka akan dilakukan di Ditreskrim Polda Riau pada Senin mendatang," jelasnya.

Ia menuturkan, laporan yang dibuat oleh Rektor sebenarnya bukan kepada Khariq Anhar, melainkan kepada akun instagram @aliansimahasiswapenggugat.

"Sebenarnya bukan melaporkan Khariq, melainkan akun instagram yang melekat pada Khariq tersebut. Karena bukan akun pribadi, Beliau bikin akun terpisah atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, itu yang dilaporkan Bu Rektor," pungkasnya.

Bentuk Pembungkaman

Sebelumnya diberitakan, Rektor Unri Sri Indarti melaporkan mahasiswa Fakultas Pertanian Unri, Khariq Anhar, ke Polda Riau, karena mengritik mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) di Unri.

Dikutip dari Tempo.co, Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyebut tindakan represi yang dilakukan Rektor Sri Indarti merupakan bentuk pembungkaman.

KIKA melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis, 8 Mei 2024, menyinggung Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dijelaskan, bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!" kata anggota KIKA Satria Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya itu.

Kemudian, KIKA menegaskan bahwa Rektor Unri juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF). Prinsip itu telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5.

Dalam poin 4 standar tersebut menyatakan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan. Sedang pada poin 5 berbunyi, "Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik."

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Pertanian Unri, Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti ke Polda Riau. Khariq dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah membuat konten video terkait mahalnya UKT dan IPI di Unri.

Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait iuran pengembangan institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau (Unri). Lewat Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial di Unri membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan, tak ada yang hadir.(Ntan)

Sumber: GoRiau.com




 
Berita Lainnya :
  • Pekan Ketiga Mei 2024, Harga Sembako Masih Cenderung Tinggi
  • 120 Proyek Strategis 9,4 Miliar Dolar AS Bakal Disepakati
  • Semangat Wiwin Ayuni Bangun Usaha Menjahit Setelah Ikut Pelatihan Vokasi PHR
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringati Harkitnas ke-116 Tahun 2024
  • Petugas Kesehatan Hewan Kabupaten Kota Turun Lakukan Pengecekan Hewan Kurban
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers