www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
OJK Cabut Izin Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur, Temukan 8 Kejanggalan
Selasa, 14 Mei 2024 - 12:00:30 WIB
TERKAIT:
   
 

(BABADNEWS) - Izin perusahaan investasi milik ulama kondang, ustaz Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen (PAM) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menemukan banyaknya masalah di perusahaan itu, seperti tidak memiliki kantor hingga tak ada karyawan uang menjalankan fungsi manajer investasi.

Diketahui, OJK resmi menutup Paytren pada Rabu (8/5/2024) silam, lantaran menemukan delapan kejanggalan pada bisnis investasi berbasis syariah tersebut.

Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal syariah.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) juncto huruf f butir 1 huruf a, huruf c, dan huruf d. Peraturan Nomor V.A.3 lampiran keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi," tulis OJK.

Adapun delapan poin pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren, yakni tidak ditemukannya kantor, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi permintaan tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris, tidak memenuhi persyarakat fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," jelas OJK.

PT Paytren Aset Manajemen juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada).

"Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada) dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan," tulis OJK.

OJK juga melarang PT Paytren Aset Manajemen menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.?

Diketahui, PT Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada 2019. Bisnis ini bermula dari PPOB dengan sistem MLM (multi-level marketing) yang dibuat sebagai sebuah aplikasi mobile yang digunakan oleh pengguna untuk menjual pulsa, listrik, dan pembayaran air.(Ntan)

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Zohran Mamdani Ukir Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Pertama dan Termuda New York
  • Disdik Riau dan Baznas Bagikan Seragam Gratis bagi Puluhan Ribu Siswa Kelas X
  • Dampak Pembangunan PKS, Air Sungai Lanjung Siak Tercemar dan Anak SD Tak Bisa Sekolah
  • Mensos Gus Ipul: Lansia dan Disabilitas Bakal Terima Makan Bergizi Gratis Tahun Depan
  • 171 CPNS Kuansing Resmi Bertugas, Gaji Masih Menunggu Januari 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers