Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Dua Tersangka Korupsi BBM di Disperkim Rohul Dilimpahkan ke JP
Kamis, 16 Mei 2024 - 14:42:59 WIB
PASIRPENGARAIAN (BABADNEWS) - Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (16/5/2024), melakukan proses pelimpahan berkas perkara tahap II (dua) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Perkim Rohul.
Dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau senilai Rp6.208.041.462 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rohul.
Pelimpahan tahap II, dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara kedua tersangka Herry Islami (HI) selaku mantan Kadis Perkim Rohul non aktif dan Joshua Tobing (JT) selaku mantan Direktur PT Esa Riau Berjaya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Serah terima kedua tersangka, berkas perkara dan barang bukti (BB) dilakukan Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul kepada JPU, Kamis (16/5/2024) siang di Kantor Kejari Rohul.
"Pada hari ini, Kamis (16/5/2024) kita limpahkan berkas perkara tahap II, tersangka JT dan HI beserta barang bukti
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja BBM jenis solar dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Perkim Rohul ke JPU. Setelah kemarin dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa,'' ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH dan Kanit Tipikor AIPDA Leo Gustian SH saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/5/2024) di Mapolres Rohul.
Ditegaskannya, kedua tersangka HI dan JT diancam hukuman ke dalam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
''Berkas perkara terpisah. Kedua tersangka HI dan JT diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun (Pasal 2 ayat 1) dan Pasal 3 ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 tahun,'' ujarnya.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang disita sebanyak 532 item di antaranya beberapa dokumen dan surat. Kemudian uang tunai sejumlah Rp2 miliar yang dikembalikan tersangka HI, 4 (empat) unit mobil truk cold diesel dan 1 unit sepeda motor Honda Vario dari tersangka JT.
Disinggung apakah motif uang hasil korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp6,2 miliar di Dinas Perkim Rohul ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh kedua tersangka?.
''Motif nya, kedua tersangka memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan keuntungan dari belanja BBM/Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat dengan sumber APBD Rohul Tahun Anggaran 1999, 2020 dan 2021,'' tegasnya.
AKBP Budi menambahkan, saksi yang telah kita periksa dalam perkara dugaan korupsi tindak pidana pengadaan belanja BBM jenis Solar dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 sebanyak 71 orang dan 3 saksi ahli.
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :