www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Mantan Presiden Amerika Serikat itu dinyatakan bersalah atas semua tuduhan.
Sabtu, 01 Juni 2024 - 10:58:15 WIB
TERKAIT:
   
 

NEW YORK (BABADNEWS) - SIDANG dakwaan dugaan kasus suap berujung keputusan maksimal untuk Donald Trump. Mantan Presiden Amerika Serikat itu dinyatakan bersalah atas semua tuduhan. Hal itu menjadikan Trump sebagai mantan pemimpin AS pertama yang dihukum pidana.

Dilansir dari Agence France Presse (AFP), juri sidang pada Kamis (30/5) memutuskan Trump bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis. Yakni menyembunyikan pembayaran yang dimaksudkan untuk membungkam bintang porno Stormy Daniels. Trump bisa dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap dakwaan. Namun kemungkinan besar dia akan menjalani hukuman masa percobaan.

Di sisi lain, meski diputus bersalah, kiprah politik Trump masih bisa berlanjut. Calon presiden Partai Republik berusia 77 tahun itu masih bisa mengikuti kampanye pilpres hingga masa pemungutan suara di bulan November. Aturan hukum di AS memungkinkan hal itu, meskipun Trump nanti dikurung penjara.

Pengacara Trump, Todd Blanche, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding “sesegera mungkin”. Trump sendiri langsung menyuarakan penolakannya. ‘’Saya orang yang sangat tidak bersalah,’’ kata Trump kepada wartawan, seraya bersumpah bahwa keputusan sebenarnya akan datang dari para pemilih pada hari pemilu. Dia juga mencap persidangan itu ‘’dicurangi’’ dan ‘’memalukan’’.

Di sisi lain, Tim kampanye Biden menyambut baik keputusan itu. ‘’Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,’’ kata tim kampanye itu. Mereka menambahkan bahwa Trump merupakan ancaman terbesar bagi demokrasi.

Hakim Juan Merchan menetapkan tanggal 11 Juli sebagai hari pembacaan vonis putusan. Hari itu merupakan empat hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan menerima nominasi resmi dari partai tersebut.

Donald TrumpBaca Juga: Donald Trump Mengaku Siap Dijadikan Ketua DPR Amerika Serikat, Ini Alasannya

Dalam persidangan, prosesnya berlangsung cepat. Juri yang beranggotakan 12 orang telah berunding selama lebih dari 11 jam selama dua hari sebelum perwakilan juri membacakan kesimpulan dengan suara bulat dalam hitungan menit. Merchan berterima kasih kepada para juri karena telah menyelesaikan tugasnya. ‘’Itu sulit dan menegangkan,’’ ujarnya.

Identitas para juri itu dirahasiakan selama proses berlangsung. Hal itu adalah sebuah praktik yang jarang terlihat dalam kasus-kasus yang melibatkan mafia atau terdakwa kekerasan lainnya.

Selain kasus suap, Trump juga menghadapi dakwaan lain. Yakni, tuduhan federal dan negara bagian karena berkonspirasi untuk membatalkan hasil pemilu 2020 yang dimenangkan oleh Biden, dan kasus menimbun dokumen rahasia setelah meninggalkan Gedung Putih.

Namun, persidangan tersebut - terhadap dugaan kejahatan yang jauh lebih berat - kemungkinan besar tidak akan digelar sebelum pemilihan presiden.(han/bay/jpg)

Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers