Kharisman Risanda Ikuti Fit and Proper Test Cakada DPD Hanura Riau
Sabtu, 01 Juni 2024 - 20:53:05 WIB
babadnews.com PEKANBARU – Kharisman Risanda tunjukkan komitmen dan keseriusan mengikuti tahapan yang dilaksanakan oleh DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Riau menuju pemilihan kepala daerah dengan mengikuti rangkaian proses penjaringan bakal calon kepala daerah Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di Kantor DPD Partai Hanura Riau Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Indah Blok F No 4.(1/6/2024).
Kedatangan Kharisman Risanda disambut hangat oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Efrizal, Ketua Bapilu Krismat Hutagalung yang juga anggota DPRD Pekanbaru dan Tim Penjaringan HANURA Riau.
"Alhamdulillah siang ini kita hadiri fit and propertest Partai Hanura Riau, karena itu mekanismenya. Sebagai bacalon Walikota Pekanbaru tentunya ini penting kita ikuti, apa-apa saran dan pendapat langsung kita terima untuk dijadikan pertimbangan ketika nanti rekomendasi partai mengamanahkan kepada saya," ucap Kharisman.
"Komitmen membenahi kota tercinta Pekanbaru ini jangan diragukan, kita ikuti tahapan demi tahapan yang diamanatkan undang-undang agar mendapatkan rekomendasi Partai Politik untuk bisa mencalonkan sebagai kepala daerah. Silaturahim ini tentunya harapan kita membawa berkah untuk Pekanbaru Hebat," pungkas Bang KR sapaan akrab Kharisman Risanda.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPD Partai Hanura Riau Efrizal mengucapkan terimakasih atas kehadiran bacalon Walikota Pekanbaru Kharisman Risanda, "Terimakasih kami ucapkan kepada Bang Kharisman Risanda dan Tim hadir di kantor DPD Partai Hanura Riau ini, Silaturahmi ini bukanlah yang terakhir. Kami melaksanakan mekanisme Partai yang diamanatkan oleh DPP oleh karena itu akan kami bawa hasil fit and proper test ini ke DPP," sebut Efrizal.
"Tahapan di Partai Hanura ada dua, pertama surat tugas yang akan dikeluarkan oleh DPP guna untuk mencari partai koalisi lainnya, yang ke dua rekomendasi atau surat keputusan. Inilah syarat pendaftaran di KPU nantinya," tutup Efrizal.
Seperti diketahui untuk pencalonan Walikota atau Wakil Walikota dari partai politik pada pilkada tahun 2024, memiliki syarat dan ketentuan sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 10 tahun 2016, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan menggunakan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pemilu dengan persentase 20 persen dari jumlah kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tokoh muda yang akrab disapa Bang KR ini terkenal dengan karakter pemimpin yang agamis, merakyat dan bersih dari korupsi. Dan ini sudah dibuktikannya antara lain dengan menyapa dan bertemu dengan masyarakat secara langsung, disamping untuk menyerap aspirasi juga diiringi kegiatan berbagi dengan masyarakat yang ditaja oleh Kharisman Risanda.
sumber : goriau
Komentar Anda :