www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Unri Belum Bisa Kembalikan Kelebihan UKT
Selasa, 04 Juni 2024 - 10:08:35 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Universitas Riau (Unri)  saat ini masih belum bisa melakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) kepada mahasiswa baru yang telah melakukan daftar ulang. Pasalnya, surat rekomendasi tertulis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) belum dikantongi.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Unri, Ridar Hendri mengatakan, Unri sudah mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya) ke Kemendikbudristek sesuai dengan apa yang diminta Kemendikbudristek berdasarkan Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan menteri terkait pembatalan kenaikan UKT.

“Deadline kan diberi sampai 5 Juni oleh Dirjen Diktiristek untuk mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya, red). Setelah itu baru keluar surat rekomendasi tertulis dari Kemendikbudristek. Selanjutnya barulah kami bisa menghubungi mahasiswa baru untuk proses pengembalian uang kelebihan pembayaran UKT tersebut,” ujar Ridar Hendri.

Lebih lanjut dikatakannya, Unri akan menghubungi melalui telepon ke masing-masing mahasiswa baru dan juga menginformasikan melalui e-mail. Apakah nantinya dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya? Nanti tergantung dari keinginan mahasiswa tersebut karena ada dua pilihan yang diberikan.

“Kan ada dua pilihan yang nanti kami berikan. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran UKT. Kedua, dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” katanya.

Dijelaskannya, untuk memudahkan mahasiswa baru tersebut mendapatkan informasi terkait pengembalian kelebihan pembayaran UKT, Unri akan membuka posko pengaduan. “Posko pengaduan tersebut hanya memudahkan mahasiswa baru dalam mendapatkan informasi tentang proses pengembalian kelebihan UKT saja. Kalau pengembaliannya tetap di Rektorat,” terangnya.

“Sekali lagi kami sampaikan, sekarang belum bisa kami lakukan (pengembalian kelebihan UKT, red) karena belum ada rekomendasi tertulisnya dari Kemendikbudristek. Paling nanti setelah 5 Juni rekomendasinya keluar karena kan deadline sampai 5 Juni,” ujarnya.(dof)

Sumber; Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Riau Hari Ini
  • Langgar Jam Jualan, Pasar Tumpah Pekanbaru Bakal Ditertibkan
  • 9.800 Siswa SD di Rohul Bakal Terima Seragam Gratis Desember Ini
  • Tagihan Rp60 Triliun, Pemerintah Buru Pengemplang Pajak Besar Hingga ke Luar Negeri
  • Aset Mewah Harvey–Sandra Dilelang Negara, Kejagung: Tak Ada Lagi Hambatan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers