www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
PDIP Riau Pastikan Nama Bacawako dari DPC Pekanbaru Hanya Sebatas Usulan, Bukan Final
Selasa, 11 Juni 2024 - 13:50:24 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BABADNEWS) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Riau, Zukri Misran, menegaskan bahwa usulan bakal calon Walikota (Bacawako) Pekanbaru dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) belum menjadi deklarasi resmi.

Sebelumnya dari 33 pendaftar, DPC PDI Perjuangan Kota Pekanbaru hanya mengusulkan satu nama untuk maju sebagai bakal calon Walikota Pekanbaru yaitu Kharisman Risanda.

Zukri menekankan keputusan akhir etap berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

"Itu baru usulan, bukan deklarasi. Usulan ini datang dari DPC dan akan dipertimbangkan oleh DPD dan DPP. Keputusan akhir sepenuhnya ada di DPP," ujar Zukri kepada CAKAPLAH.com, Selasa (11/6/2024).

Bupati Pelalawan itu menambahkan, bahwa DPD nantinya akan juga mengirimkan lagi nama-nama ke DPP.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Pekanbaru telah mengusulkan satu nama untuk maju sebagai bakal calon Walikota Pekanbaru, Sabtu (8/6/2024).

Sosok yang diusulkan adalah Kharisman Risanda, seorang kader partai yang dikenal dengan panggilan akrab KR. Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Ketua Panitia Penjaringan Walikota Pekanbaru DPC PDIP Pekanbaru Irwansyah menyatakan, dari 33 calon yang mendaftar, pilihan akhirnya mengerucut pada satu nama, yakni Kharisman Risanda.

"Kita telah mengikuti mekanisme penjaringan calon kepala daerah sesuai dengan AD/ART partai. Dari 33 orang yang mendaftar, tadi malam kami memutuskan untuk mengusulkan satu nama ke DPP. Tahapan selanjutnya adalah menunggu keputusan partai untuk surat keputusan (SK) mandatnya, yang mungkin akan keluar dalam bulan ini," cakap Irwansyah.

Irwansyah juga menjelaskan, berdasarkan hasil perolehan kursi pada Pileg 2024, PDIP Kota Pekanbaru berhasil meraih tujuh kursi. Namun, sesuai syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU), minimal diperlukan 10 kursi untuk dapat mencalonkan diri.

"Kami memiliki tujuh kursi hasil pemilu 2024. Syarat minimal 10 kursi untuk bisa berlayar, jadi ini pekerjaan rumah (PR) kita ke depan. Kita butuh tiga kursi lagi dan sudah mulai mendekati partai politik lain," tambah Irwansyah.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers