www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Jelang Pilkada, Bawaslu Rohil Bentuk Posko Kawal Hak Pilih
Rabu, 10 Juli 2024 - 14:00:15 WIB
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (BabadNews) - Guna memastikan terjaganya hak pilih masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) saat ini sedang melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran pemilih dalam rangka penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dalam pilkada serentak 2024.

"Sekarang ini jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) sedang mengawasi proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) door to door selama sebulan dan akan berakhir pada 25 Juli 2024," kata Koordinator Divisi P2H Bawaslu Rohil Jaka Abdillah, Selasa (9/7/2024).

Ia mengingatkan, jajaran KPU agar melakukan coklit mengikuti aturan yang sudah digariskan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan KPT Nomor 799 Tahun 2024 agar nantinya menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.

"Karena persoalan daftar pemilih dalam pilkada lebih sensitif ketimbang saat Pemilu, untuk itu perlu kerja sama antara jajaran KPU dan Bawaslu agar masyarakat yang memiliki hak pilih terjamin hak konstitusionalnya," kata Jaka.

Jaka berharap pantarlih benar-benar bekerja sesuai tupoksinya dan PKD sebagai pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan desa terus mendampingi untuk mengawasi proses coklit.

Sebagai bukti komitmen menjaga hak pilih masyarakat, Bawaslu menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk membuat posko kawal hak pilih agar memudahkan masyarakat melaporkan dirinya apabila belum dicoklit atau terdaftar nantinya.

"Dapat dilaporkan ke Pantarlih/PPS/PPK dan KPU Rohil. Posko kawal hak pilih yang dibuat oleh Bawaslu berada di kantor atau sekretariat Panwaslu Kecamatan dan rumah-rumah PKD se-Rohil," katanya.

Selain itu Jaka mengingatkan bahwa ada sanksi pidana apabila melakukan pemalsuan identitas dalam penyusunan daftar pemilih seperti yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177 dengan ancaman pidana 3 - 12 bulan dan denda mulai Rp3 sampai Rp12 juta.

Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • UAS Imbau Masyarakat Tenang, Klarifikasi Bahwa Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK
  • 3 Bulan Dana Belum Turun, Kantor Lurah Sungai Mempura Gelap-Gelapan Tanpa Listrik
  • PSPS Pekanbaru Fokus Bangkit Hadapi Persiraja di Laga Penutup Putaran Pertama
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers