www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Dua Oknum Anggota Polres Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juli 2024 - 13:57:11 WIB
TERKAIT:
   
 

UJUNG TANJUNG (BabadNews) - DUA oknum anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) yang terlibat narkoba dituntut tujuh tahun penjara.

Dua oknum polisi tersebut menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Rohil di Pengadilan Negeri (PN) Rohil di Ujung Tanjung, Selasa (9/7).

Pada tuntutannya, JPU menyebutkan dua oknum polisi berinisial Bripka NM Panjaitan dan Briptu SAS terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

‘’Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp2 miliar dan subsider enam bulan,’’ kata JPU Jupri Banjarnahor SH saat membacakan tuntutannya di PN Rohil.

Hal yang memberatkan para terdakwa menurut JPU bahwa para terdakwa merupakan anggota kepolisian RI yang seharusnya bertugas memberantas peredaran gelap narkotika namun dalam perkara ini justru terlibat dalam pembelian narkotika jenis ektasi. Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Sebelumnya perkara yang menjerat dua oknum polisi itu pascakematian Briptu JD Situmorang (anggota Polsek Pujud), yang sempat dilarikan ke RS Atthaya di Ujung Tanjung, diduga usai menenggak minum-minuman keras dan menggunakan narkotika jenis ekstasi di salah satu cafe di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih yang terjadi pada Ahad, (28/1).

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Erif Herlambang menanyakan tanggapan terdakwa. Dimana melalui penasehat hukumnya, Rahmad SH menyebutkan akan mengajukan pembelaan.

Mendengar hal itu, hakim Erif menyebutkan memberikan waktu satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar pekan depan.(hen)

Sumber: Riaupos.com




 
Berita Lainnya :
  • UAS Imbau Masyarakat Tenang, Klarifikasi Bahwa Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK
  • 3 Bulan Dana Belum Turun, Kantor Lurah Sungai Mempura Gelap-Gelapan Tanpa Listrik
  • PSPS Pekanbaru Fokus Bangkit Hadapi Persiraja di Laga Penutup Putaran Pertama
  • Ubah Sampah Jadi Energi, Gubri Targetkan Riau Miliki Fasilitas PSEL Modern
  • LAN Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI: Jaga Lingkungan dan Ketertiban Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers