217 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN, Jika Tak Penuhi Kewajiban Bisa Batal Dilantik
Rabu, 24 Juli 2024 - 10:07:18 WIB
PEKANBARU (BabadNews) – Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon anggota legislatif (caleg) terpilih kepada KPK bersifat wajib. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan caleg terpilih. Karena itu, jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, yang bersangkutan bisa batal dilantik.
Berdasar Pasal 52, caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN sebelum KPU mengumumkannya sebagai anggota dewan terpilih. Baik di level DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Namun, hingga saat ini masih banyak calon wakil rakyat yang belum melaporkan kekayaan mereka kepada KPK, termasuk di Riau, jumlahnya mencapai 217 orang (lihat grafis).
Padahal, tanda terima dari KPK tersebut harus disampaikan kepada KPU di setiap tingkatan. Apabila itu tidak terpenuhi, namanya tidak akan dicantumkan saat penyampaian nama calon terpilih untuk pelantikan. Penyampaian kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Berdasarkan data LHKPN anggota DPRD terpilih dari 12 kabupaten dan kota serta Provinsi Riau yang dihimpun Riau Pos, didapati mayoritas calon wakil rakyat di Riau belum menyerahkan LHKPN mereka. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan, sebelum dilantik LHKPN sudah diisi oleh para caleg terpilih dan setelah ditetapkan dilaporkan ke KPK.
Saat ini caleg terpilih belum ditetapkan. Jadi mungkin ini alasan beberapa calon terpilih itu belum melaporkan LHKPN. ‘’Mereka masih menunggu proses dari KPU Riau. Bukan ke KPU, tapi LHKPN dilaporkan ke KPK, itu diisi di website KPK,” kata Rusdi.
“Calon terpilih belum kita tetapkan untuk DPRD Provinsi Riau karena belum diubah SK penetapan perolehan suara oleh KPU RI. Kita saat ini menunggu SK dari KPU RI terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Setelah itu baru kita melakukan penetapan dan caleg terpilih, “ tuturnya.
Pihaknya, segera akan melaporkan secara tertulis, meski proses rekapitulasi kemarin dilakukan secara online. “Usai melaporkan hasil PSU ke KPU RI, KPU RI akan menetapkan perolehan hasil PSU secara nasional. Kemudian, KPU RI akan berkoordinasi dengan MK sembari menunggu keputusan peserta Pemilu, “ tambahnya.
Meski belum ditetapkan, dari 45 caleg DPRD Bengkalis yang terpilih, sudah 22 orang yang menyampaikan LHKPN. ‘’Ya, sesuai batas waktu sampai 25 Agustus 2024, dan penyerahan sesuai tanda terima LHKPN ke KPU baru 22 orang dari 45 anggota DPRD Bengkalis. Bagi anggota dewan terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bengkalis, Zulkifli, Kamis (18/7).
Zulkifli mengatakan, penyampaian LHKPN itu dihitung mundur 21 hari dari 9 September 2024 atau sebelum dilantik. Di mana, tanggal 9 September 2024 mendatang merupakan berakhirnya masa jabatan DPRD Bengkalis periode 2019-2024. “Kita sudah menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada anggota dewan terpilih agar segera menyampaikan laporan ke KPU Bengkalis, sebelum tenggat waktunya berakhir,” harapnya.
Dijelaskan Zulkifli, surat itu juga sudah disampaikan kepada ketua/pengurus partai politik pada 13 Juli 2024 lalu. ‘’Jadi sebelum tanggal 25 Agustus sudah kami terima semuanya,” jelasnya.
Sementara itu, 35 orang anggota DPRD Kuansing terpilih juga diingatkan tidak abai dan tidak menganggap sepele imbauan KPU untuk segera menyampaikan LHKPN. Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi. “LHKPN menjadi syarat lain yang wajib dipenuhi sebelum dilantik. Jadi kami tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih nanti jika tidak ada bukti tanda terima pelaporan LHKPN,” ujarnya, Rabu (17/7).
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :