Edarkan Sabu Modus Bawa Pupuk Kandang, Polres Rohil Tangkap Warga Sumut
  Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:49:03 WIB
 
  
  
    
      
Rohil (BabadNews) - Dua orang warga Deli Serdang, Sumatera Utara dan satu warga Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu.
Dua warga Sumut yang membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,9 gram tersebut diamankan di depan Gg Ponijan, Jalan Lintas Riau-Sumut Km 16, Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu 7 Agustus 2024 Pukul 16.00 wib.
Adapun dua pelaku yang merupakan warga Sumatera Utara berinisial MS (31) dan MG (40). Sementara satu warga Rohil berinisial RE alias pendi (39) warga Jalan Lintas Riau-Sumut Km 14 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH, Senin (12/8/2024) menerangkan, pengungkapan itu bermula pada Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib, tim opsnal mendapat informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang datang dari Kota Medan menuju ke TKP dengan maksud untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal melaporkannya kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhista Indrasari, S.Tr.K., M.H.
Selanjutnya, berbekal informasi tersebut tim opsnal diperintahkan oleh Kapolsek untuk melakukan penyelidikan informasi dimaksud, dan tim opsnal mendapat informasi lagi bahwa salah satu dari kedua orang tersebut akan menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial Anto, kemudian tim opsnal pun bergerak cepat menuju lokasi dimana orang tersebut akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Tim mengamankan 2 orang laki-laki  mengaku berinisial MS alias Arun dan RE Nasution alias Pendi, yang ketika itu sedang berdiri disamping sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam tanpa Nopol, dan keduanya digeledah.
"Dari hasil penggeledahan itu tim opsnal menemukan 1 kotak rokok berisikan 1 bungkus plastik bening dan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," kata Ipda Edi Purnomo.
Dari pengakuan kedua orang tersebut, mereka diminta oleh seorang rekannya bernama Anto untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke tempat itu. Selanjutnya tim opsnal melakukan interogasi mendalam kepada salah satu tersangka yang bernama MS alias Arun dan ia mengaku datang dari Kota Medan bersama dengan 1 orang rekannya berinisial MG alias Mingan, dengan menggunakan 1 unit mobil Pick Up  bermuatan pupuk kandang yang sedang menunggu di sebuah SPBU dan berada 1 Km dari lokasi ia diamankan.
Berbekal keterangan itu, tim opsnal berangkat menuju ke lokasi SPBU guna memeriksa barang bawaan tersangka MS alias Arun bersama dengan rekannya MG alias Mingan di dalam mobil.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim kembali menemukan 1 buah kotak berisikan 1 bungkus narkotika lainnya," terangnya.
Saat diinterogasi lagi, tersangka MS alias Arun mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan dibawanya dari Kota Medan atas perintah Anto, selanjutnya ketiga orang tersangka beserta beberapa barang bukti lainnya yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine, ketiganya positif Methaphetamine. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Sumber: Cakaplah.com
	
    
    
	
	
Komentar Anda :