www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Panitia Munas Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum PP Perbasi Periode 2024-2028
Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:58:14 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) - PP Perbasi akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) untuk memilih ketua umum baru periode kepengurusan 2024-2028. Munas rencananya akan dilaksanakan di Jakarta pada 28-30 Oktober 2024.

Panitia Pelaksana Munas George Fernando Dendeng menjelaskan telah dibentuk Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dan Tim Penjaringan untuk Musyawarah Nasional sejak Januari 2024. Dan tim sudah bekerja dalam persiapan menuju Munas.

“Tim Pelaksana Munas dan Tim Pengarah sudah bekerja sejak Pra Munas yang diselenggarakan pada tanggal 1 Juni 2024. Dan terus bekerja mempersiapkan Munas sampai saat ini."jelas George.

Menurut George, Munas Perbasi nanti adalah bertujuan untuk merubah AD/ART PP Perbasi, dan termasuk agenda pemilihan Ketua Umum PP Perbasi periode 2024-2028.

Lanjutnya, telah ditetapkan Setia Dharma Madjid sebagai Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum. Dharma Madjid merupakan mantan Sekjen dan Waketum PERBASI.

Untuk tahapan menuju Munas, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Setia Dharma Madjid mengatakan, telah menetapkan timeline untuk pendaftaran dan pengambilan formulir sampai pada penetapan calon Ketua Umum.

Bakal calon ketua umum sudah bisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju dalam Pemilihan Ketua Umum di Munas nanti pada 14 Agustus hingga 23 Agustus 2024. Formulir pendaftaran sudah harus dikembalikan pada 23 Agustus 2024 hingga 23 September 2024 untuk kemudian diproses oleh Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum.

“Kelengkapan administrasi yang disertakan diantaranya adalah Formulir Pendaftaran, dokumen pakta integritas dan beberapa dokumen lain termasuk tidak pernah dijatuhi hukuman baik perdata maupun pidana dan atau tidak sedang terkena permasalahan hukum baik perdata maupun pidana,” jelas Dharma.

Pengumuman bakal calon ketua umum yang sah secara administrasi akan dilakukan pada saat Munas. “Untuk persyaratan, bakal calon sedikitnya harus menyertakan bukti tertulis dukungan dari 15 Pengprov yang ditanda tangani oleh Ketum dari masing-masing Pengprov pada saat pendaftaran,” jelasnya.

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  • MTQ ke-50 Mandau Meriah, Bupati Kasmarni Tekankan Nilai Qur’ani dalam Pembangunan
  • Gol Tunggal Mac Allister Antar Liverpool Kalahkan Madrid di Anfield
  • 675 Kasus DBD di Pekanbaru, DPRD Minta Puskesmas dan Warga Waspada
  • Diduga Cemari Sungai, PT GSL Kuansing Kena Sanksi SP1
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers