MK Keluarkan Putusan Terbaru, Ubah Aturan Threshold Pencalonan Kepala Daerah Dalam Pilkada
Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:25:01 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru yang mengubah aturan terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Perubahan ini, yang diatur dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, yang selama ini mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan tersebut menjadi lebih fleksibel, disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan.
Untuk di Riau, termasuk dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut. Sebelumnya syarat minimal dukungan adalah 20 persen.
Banyak pihak yang menilai bahwa dengan putusan MK tersebut, peta politik di Riau juga turut akan bergeser, mengingat ada beberapa partai yang sesuai dengan putusan MK dapat mengusung calon sendiri.
Diminta tanggapannya terkait keputusan tersebut, Bacalon Gubernur Riau Abdul Wahid mengatakan koalisinya sampai sejauh ini solid dan tidak ada isu untuk bergerak meninggalkan koalisi yang sudah dibentuk.
Diketahiui, kpalisi ini terdiri dari PKB 6 kursi, NasDem 6 kursi dan PDI Perjuangan 11 kursi.
"Terkait putusan MK tersebut, Insya Allah kami solid sejauh ini dengan partai koalisi yang sudah terbentuk," kata Abdul Wahid, Rabu (21/8/2024).
Anggota DPR RI ini jiga mengaku menjadi hak masing-masing partai untuk membangun poros baru, jika pun ada nantinya muncul di Pilkada Gubernur Setelah adanya tiga poros yang sudah terbentuk saat ini.
"Kalau ada poros baru itu hak partai politik. Namun kita solid di koalisi ini," ujarnya.
Dilansir dari Beritasatu.com, MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, yang selama ini mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan tersebut menjadi lebih fleksibel, disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, menjelaskan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan pertimbangan untuk memperluas kesempatan bagi partai-partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.
Adapun bunyi baru Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 adalah sebagai berikut:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Perubahan ini diyakini banyak pihak akan membawa dampak signifikan dalam dinamika politik lokal, termasuk di Riau, dengan memberikan peluang lebih besar bagi partai politik kecil untuk ikut serta dalam Pilkada.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :