Mahasiswa di Rohil Diamankan Polisi Diduga Hendak Transaksi Narkotika
  Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:19:26 WIB
 
  
  
    
      
ROHIL (BabadNews) - Pria berinisial ND Simarmata alias Noven (28) warga Jalan Dusun Laman Kujang Km 14 Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil pada Ahad 18 Agustus 2024 yang lalu sekitar pukul 17.00 wib.
ND yang merupakan seorang mahasiswa sesuai dengan identitas di KTP tersebut dibekuk polisi saat berada di kamar sebuah penginapan di Jalan Lintas Manggala - Pujud Kecamatan Tanah Putih dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 432 gram.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Pelaksana harian (Plh) Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH, Selasa (20/8/2024) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan diduga seorang mahasiswa.
Pengungkapan itu terangnya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah kamar penginapan akan ada transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri SH MH bersama Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama ND Simarmata alias Noven di kamar nomor 016, lalu dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam bercorak pink yang di dalamnya terdapat, 2 bungkus plastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," katanya.
Kemudian lanjutnya, dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal atas suruhan inisial JJ (dalam lidik). Selain barang bukti narkotika juga ditemukan barang bukti yang ada kaitannya yakni 1 unit Hp.
Setelah barang bukti ditemukan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan lanjut.
"Hasil tes urine, tersangka positif amphetamine, untuk dugaan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.**
Sumber: Cakaplah.com
	
    
    
	
	
Komentar Anda :