www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Dua Warga Rohil Diamankan Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:56:19 WIB
TERKAIT:
   
 

ROHIL (BabadNews) - Dua Warga Rokan Hilir (Rohil) berinisial IM alias Is (42) dan MA alias Pai (29) diamankan Satres Narkoba Polres Rohil terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Turut diamankan barang bukti 1 kilogram sabu.

Penangkapan tersebut secara langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri SH MH Senin (19/8/2024).

Keduanya diamankan di kamar Nomor 02 di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH, Rabu (21/8/2024) menerangkan, penangkapan itu bermula atas informasi dari masyarakat bahwa didalam sebuah penginapan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP. Elva Hendri S.H., M.H bersama Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Anta Arif Siregar. S.H dan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan di dalam penginapan, dan tepatnya di Kamar 02 berhasil diamankan 2 orang laki - laki yang mengaku bernama Inisial IM alias Is dan MA alias Pai.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Kasi Humas, ditemukan 1 bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, dan 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa sabu serta 1 buah handphone android.

"Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan pada ruang kamar dan tepat di sela-sela ujung tempat tidur ditemukan 1 bungkusan besar yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu," terangnya.

Setelah itu, tim opsnal menanyakan kepada kedua pelaku tentang barang yang ditemukan, dan pelaku inisial IM alias Is mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke Penginapan tersebut ingin menjemput 1 bungkusan besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu.

"Kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," terang Ipda Edi Purnomo.

Dari hasil tes urine tambahnya, kedua tersangka positif amphetamine. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Ahmad Doli: Musda Golkar Riau Harus Bersih, Tanpa Money Politic
  • DPRD Pekanbaru Minta Damkar Lakukan Investigasi Setiap Kasus Kebakaran
  • BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Riau Hari Ini
  • Langgar Jam Jualan, Pasar Tumpah Pekanbaru Bakal Ditertibkan
  • 9.800 Siswa SD di Rohul Bakal Terima Seragam Gratis Desember Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers