Koalisi Masyarakat Sipil Riau Tolak Revisi UU Pilkada dari Rapat Baleg DPR RI
Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:47:40 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Koalisi Masyarakat Sipil Riau dengan tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dari Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Penolakan dilakukan di depan kantor DPRD Riau sembari melakukan aksi teaterikal. Sebelumnya di tempat yang sama HMI FH UIR juga melakukan hal yang sama di tempat yang sama.
Mereka menilai revisi tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, yang merupakan bagian dari upaya merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Koalisi ini menyebut langkah pemerintah dan DPR RI sebagai tindakan yang sewenang-wenang serta mengindikasikan adanya rezim yang berusaha memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan politik dinasti di Pilkada 2024.
Mereka menuduh pemerintahan Jokowi sedang berupaya 'memperkosa' amanat konstitusi negara demi kepentingan pribadi.
"Revisi UU Pilkada adalah salah satu dari sekian banyak kebijakan 'kebut dan ugal-ugalan' dari pemerintahan Jokowi yang berusaha membunuh demokrasi di negeri ini," tegas orator Koalisi Masyarakat Sipil Riau.
Lebih lanjut, koalisi ini sepakat untuk mengecam tindakan pemerintah dan DPR RI, serta meminta agar segera dihentikan segala bentuk ketimpangan yang terjadi di ranah demokrasi dan negara. Mereka menganggap Badan Legislasi DPR RI telah melakukan "korupsi legislasi" dengan revisi UU Pilkada ini.
Koalisi Masyarakat Sipil Riau juga menghimbau seluruh institusi pemerintah untuk menegakkan reformasi hukum, keadilan, dan demokrasi. Mereka juga mengajak seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Riau, untuk mendesak negara agar membatalkan revisi UU Pilkada dan kebijakan lain yang tidak berpihak pada rakyat.
Massa Aksi kemudian ditemui oleh Ketua Komisi I Edy Yatim dan Ketua Komisi V Robin Hutagalung. Mereka menyebut bahwa tuntutan massa akan diteruskan ke pusat, baik ke DPR RI maupun ke DPP Partai Politik.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :