www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Beredar Undangan Rapat dari KPU Bahas Putusan MA, DPR Sebut Salah Ketik
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:39:32 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) - Surat undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditujukan kepada Komisi II DPR untuk membahas revisi PKPU terkait Pilkada beredar ke publik.

Dalam surat tertulis bahwa rapat tersebut dalam rangka kegiatan konsinyering pembahasan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024 lalu menyatakan calon yang akan diusung diusung di Pilkada berusia minimal 30 tahun saat pelantikan.

Dikutip dari Tribunnews.com, terkait beredarnya surat tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat konsinyering yang tertulis akan membahas putusan MA itu typo alias salah ketik.

"Saya tegaskan bahwa itu ada kekeliuran atau typo yang sudah diklarifikasi oleh KPU RI. Dan sudah dibalas oleh pimpinan DPR," kata Doli dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).

Terkait jadwal rapat, Doli mengungkapkan masih sesuai dengan undangan yang beredar, yaitu mulai Sabtu (24/8/2024) sampai Senin (26/8/2024) di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Doli juga mengungkapkan bahwa hanya ada tiga agenda pembahasan rancangan PKPU terkait pencalonan di Pilkada.

"Karena seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, PKPU tentang pencalonan itu sudah final drafnya, sudah ada dibuat KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh," tuturnya.

Doli juga mengungkapkan PKPU yang merujuk pada putusan MK Nomor 60 dan 70 akan disahkan pada Senin pekan depan.

"Insya Allah sekali lagi tidak akan ada masalah. Pilkada rujukannya soal pencalonan adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir kemarin diputuskan," tuturnya.

KPU Bantah Bahas Putusan MA

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin juga membantah adanya pembahasan putusan MA dalam rapat konsinyering bersama dengan DPR.

"Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Itu pasti akan kita bahas," kata Afif di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Afif mengatakan KPU tetap akan mengakomodir putusan MK di dalam PKPU. Meskipun, dalam surat itu tidak disebutkan permintaan mengenai tindak lanjut putusan MK.

"Tadi beriringan sebelum kita konpers, Ketua Komisi II juga sudah konpers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu," ujarnya.

2 Pasal PKPU Akan Diubah

Sebelumnya, Afif menuturkan ada dua putusan MK yang digunakan pihaknya untuk membuat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu putusan MK Nomor 60 dan 70.

"Terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasca putusan MK nomor 60/PUU/XX/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU/XX/2024," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta pada Jumat (23/8/2024).

Setelah mengubah aturan PKPU tersebut, Afifuddin mengungkapkan pihaknya bakal mengirim surat edaran ke KPU provinsi dan kabupaten/kota agar putusan MK menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Afifuddin memerintahkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.

"Substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Kemudian, Afifuddin mengatakan KPU bakal mengubah pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal terkait ambang batas Pilkada sesuai dengan putusan MK Nomor 60.

"Pada pokoknya, pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan di kabupaten/kota untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota," jelasnya.

Selanjutnya, Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU juga akan mengganti pasal 15 PKPU dan formulir pernyataan calon yang termuat berdasarkan putusan MK nomor 70.

"Pada pokoknya, pemenuhan usia calon kepala daerah semenjak penetapan pasangan calon," jelasnya.

Afifuddin berharap perubahan PKPU terbit sebelum pendaftaran pasangan calon yaitu 27-29 Agustus 2024.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan rancangan perubahan pasal tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pihak terkait.

Ia menegaskan hal ini merupakan upaya yang dilakukan KPU untuk melaksanakan putusan MK terkait Pilkada.

"Ini komitmen KPU untuk menjalankan amanat perundang-undangan. Ini semua kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.***

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers