www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Rakor dengan Bapenda, Bawaslu Pekanbaru Minta APK di Billboard Bersih Sebelum Masa Tenang
Rabu, 11 September 2024 - 09:21:13 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru terus memperkuat sinergitas dengan berbagai instansi terkait guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang masa tenang Pemilu 2024.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang di billboard dan media luar ruang lainnya.

Anggota Bawaslu Pekanbaru Reni Purba mengungkapkan, pihaknya bersama Bapenda Kota Pekanbaru sepakat untuk memperkuat pengawasan terhadap APK yang dipasang di lokasi-lokasi strategis, terutama billboard.

Bawaslu juga meminta Bapenda agar menyampaikan kepada pengusaha advertising, agar menurunkan APK yang terpasang di Billboard sebelum masa tenang.

"Kami ingin memastikan, saat masa tenang tiba, tidak ada lagi APK yang terpampang di billboard maupun media luar ruang lainnya. Kerja sama dengan Bapenda sangat strategis untuk memastikan hal tersebut terlaksana dengan baik," ujar Reni, Selasa (10/09/2024).

Bapenda Kota Pekanbaru, melalui perwakilannya, menyambut baik inisiatif dari Bawaslu ini. Mereka siap untuk membantu melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan billboard yang tidak sesuai aturan.

“Kami berharap, kerja sama ini dapat meningkatkan tertibnya pelaksanaan pemilu dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” kata perwakilan Bapenda.

Penertiban APK selama masa tenang merupakan langkah penting untuk menjaga netralitas dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merenungkan pilihannya tanpa adanya pengaruh kampanye visual. Bawaslu dan Bapenda akan terus berkoordinasi untuk memastikan langkah ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Dengan adanya sinergi antara Bawaslu dan Bapenda, diharapkan Pemilu di Pekanbaru dapat berlangsung dengan lebih tertib, damai, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.**

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers