www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Harapan Pelajar Siak di Hari Anak Nasional Tikus Berdasi Dikurangi
Senin, 16 September 2024 - 15:36:28 WIB
TERKAIT:
   
 

SIAK (BabadNews) - Perayaan  Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Siak merangkum harapan-harapan anak melalui papan harapan. Namun, ada hal yang mencengangkan dalam harapan tersebut.

Salah satu harapan pelajar yang dituliskan di Papan Harapan Anak Kabupaten Siak pada Rabu, 11 September 2024 tersebut adalah tikus berdasi atau koruptor yang harus dikurangi.

“Mengurangi tikus berdasi,” tulis salah seorang siswa di papan harapan tersebut.

Tak hanya itu, siswa lainnya yang juga ikut menuliskan harapan di papan tersebut juga berharap agar Bupati Siak Terpilih nantinya hapal Pancasila. Hal ini karena sebelumnya Bupati Siak Alfedri sempat salah mengucapkan sila keempat Pancasila

"Kedepan Bupati Siak bisa hafal Pancasila".

Acara peringatan Hari Anak Nasional tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Siak.

Kegiatan ini dihadiri oleh ribuan pelajar tingkat SD, SMP dan SMA se-Kabupaten Siak.

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tengah mengungkap beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di instansi terkait. Diantaranya kasus korupsi pupuk bersubsidi dan penyalahgunaan anggaran bencana alam di BPBD Siak.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Siak, Moh Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Juriko, menyebutkan bahwa persidangan kalaksa BPBD Siak terkait kasus dugaan korupsi dana bencana tahun 2022 akan segera dilaksanakan.

Berkas perkara yang menjerat Kaharudin sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Rabu, 11 September 2024.

"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red)," ucap Juriko, Sabtu, 14 September 2024.

Jeriko menambahkan, dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka status penahanan kini menjadi kewenangan JPU. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolres Siak untuk menjalani tahapan selanjutnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Juriko.

Sumber: Riauonline.com




 
Berita Lainnya :
  • Tujuh Rakit Penambang Emas Ilegal Diamankan di Sungai Setingkat Kampar
  • Supir Antre Sejak Sabtu, Penyeberangan Bengkalis Lumpuh Akibat Kapal Rusak
  • BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Riau, Hujan Disertai Petir Berpotensi Terjadi Hari Ini
  • DPRD Riau Utamakan Program Masyarakat, Bantuan Vertikal Bisa Ditunda
  • PEKAT IB Riau Soroti Rencana Aksi FPMK-Riau: Jangan Jadi Alat Kepentingan Politik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers