www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Begini Kata Ketua KPU
Sabtu, 21 September 2024 - 15:26:36 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) - HA, tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ikut dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, periode 2024-2029, pada Selasa (17/9/2024). HA merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dikutip dari Republika.co, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku baru mendapat informasi tentang hal tersebut. Dia mengaku akan melakukan pengecekan.

"Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang di Kabupaten Singkawang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).

Dia mengatakan, KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

"Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik," ucap Afif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Terlebih, sambung dia, kasus yang menjerat tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif.

Dia menilai, DPRD Kabupaten Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik menjadi anggota dewan. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi maka tindakan tegas harus diambil.

"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," kata Pangeran dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Politikus PAN tersebut menegaskan, lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan serius. Terlebih, kata Pangeran, hal itu menyangkut kejahatan terhadap anak.

Dalam kasus itu, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. HA juga dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Golkar Riau Gelar Musda 8 November, Doli Kurnia: Tidak Ada Politik Uang!
  • Cerah Masih Mendominasi Riau, Tapi Waspadai Hujan Ringan di Beberapa Wilayah
  • PSPS Pekanbaru Janji Bangkit, Evaluasi Besar Dilakukan Usai Kekalahan Telak
  • Penyakit Ngorok Serang Kerbau dan Sapi di Kuansing, Petani Mulai Resah
  • Masuk Zona Cuaca Ekstrem, Polres Inhil Siaga Hadapi Potensi Banjir dan Puting Beliung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers