Kemenag Rohil Segera Periksa Oknum yang Diduga Terbitkan Akta Cerai Palsu
Sabtu, 21 September 2024 - 15:51:01 WIB
BAGANSIAPIAPI (BabadNews) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, H Khairul, SAg mengatakan, pihaknya tetap mengusut akta cerai yang diduga palsu, yang terungkap belum lama ini.
Dalam hal ini, pihaknya akan memeriksa T, oknum yang diduga mengeluarkan akta cerai palsu tersebut.
“Pemeriksaan akan kita lakukan supaya jelas duduk masalahnya,” ujarnya, Jumat (20/9/2024).
Sejauh ini, T (60) seorang oknum guru agama di Bangko Pusako, diduga memiliki keterkaitan dengan akta cerai yang diduga palsu tersebut. Diketahui, akta tersebut adalah keluaran Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Khairul menyebutkan terungkapnya akta cerai yang diduga palsu tersebut setelah diteliti Kepala KUA Tanah Putih Tanjung Melawan.
Awalnya, akta cerai itu ditunjukkan NR (29) seorang janda, untuk melengkapi administrasi menikah di KUA setempat. Sebab yang bersangkutan berencana akan menikah lagi dengan calon suami barunya.
Karena temuan itu, niat NR untuk menikah kembali, terpaksa ditunda. Sebab secara hukum, ia masih berstatus sebagai istri orang.
Namun demikian, Khairul menegaskan, proses terhadap T terus berjalan.
"Tetap kita proses, kita tindaklanjuti ke Kepolisian, karena ini sudah berulang-ulang. Yang bersangkutan sejak lama menikahkan orang secara ilegal, mengeluarkan buku nikah palsu dan merugikan negara," ungkapnya
Menurut informasi, pemeriksaan terhadap T akan dilakukan Kemenag Rohil pada Jumat ini.
Sepak terjang T terbilang sudah cukup lama berjalan. Bahkan ia pernah tersandung kasus serupa saat Kakan Kemenag Rohil masih dijabat H Agustiar dan Drs H Naini. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :