www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
DIVISI HUKUM BERMARWAH MENGUTUK OKNUM MASYARAKAT RUSAK APK ABDUL WAHID-SF HARIYANTO
Jumat, 04 Oktober 2024 - 11:52:08 WIB
TERKAIT:
   
 

(Babadnews).Alat peraga kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, dirusak, dicuri/hilang, dan dicoret-coret dengan tulisan kata-kata memfitnah yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Atas tindakan pelanggaran hukum ini, Tim Divisi Hukum Bermarwah mendampingi Jamhurizal Ilyas membuat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Riau ke Bawaslu Provinsi Riau, Kamis sore (03/10/2024).

“Ia benar. Divisi Hukum Bermarwah diwakili Fery Sapma. S. S.H telah mendampingi Jamhurizal Ilyas sebagai Ketua Posko Biru Sahabat Abdul Wahid-SF Hariyanto untuk melaporkan perbuatan pelanggaran hukum oleh oknum masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota simpatisan atau tim sukses pasangan lainnya,” ujar Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah, Dr Parlindungan SH MH bersama Jamadi SH MH, Kamis malam (03/10/2024).

Lebih jauh Parlindungan menyampaikan, pengrusakan, pencurian/menghilangkan, dan mencoret-coret APK berupa baliho dan banner Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, terjadi pada Senin dini hari (01/10/2024) di Jalan Garuda Raya Sidomulyo, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Kita telah serahkan semua bukti-bukti pengrusakan dan coret-coret APK. Bila direkapitulasi, terdapat 4 APK yang dirusak dan dicoret, dan 2 APK yang sengaja dihilangkan. Kami mengutuk atas tindakan oknum masyarakat yang merasa tidak senang terhadap APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto,” tegas Parlindungan.

Terhadap Laporan tersebut, Parlindungan berharap, agar Bawaslu Provinsi Riau segera menindaklanjuti atas laporan Jamhurizal Ilyas. Sebab, apabila persoalan ini terus dibiarkan, maka rasa aman dan kepastian hukum jelang pesta demokrasi di Riau ini dinilai tidak kondusif dan terganggu.

“Kalaulah persoalan ini tidak ditindaklanjuti, maka bisa saja perilaku pengrusakan APK dinilai halal. Dan bisa berdampak buruk juga terhadap APK-APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau lainnya. Bila memungkinkan, dalam kasus ini bisa sampai masuk ke ranah hukum,” harap Parlindungan.

Sementara itu, Jamadi menyampaikan, terhadap laporan Jamhurizal Ilyas ke Bawaslu Provinsi Riau telah diterima dengan baik oleh Bawaslu Provinsi Riau serta telah dicatatkan dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PG/Prov/04.00/X/2024.

“Kita sangat berharap banyak kepada Bawaslu, agar menindaklanjuti laporan kami tanpa ada diskriminasi dalam penanganan perkara,” pinta Jamadi.(*)




 
Berita Lainnya :
  • DLH Pelalawan Selidiki Penyebab Ribuan Ikan Mati di Sungai Pangkalankerinci
  • Buaya Raksasa 5,7 Meter Bikin Heboh Warga Tembilahan, Masih Dirawat di DPKP Inhil
  • Tak Perlu Buang ke Pinggir Jalan, Sampah Warga Akan Diangkut Dua Hari Sekali
  • Golkar Riau Gelar Musda 8 November, Doli Kurnia: Tidak Ada Politik Uang!
  • Cerah Masih Mendominasi Riau, Tapi Waspadai Hujan Ringan di Beberapa Wilayah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers