www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Duggan Bagikan Minyak Goreng Saat Kampanye Suwai di Rohil Dilaporkan ke Bawaslu
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 13:15:26 WIB
TERKAIT:
   
 

ROHIL (BabadNews) - Salah seorang warga bernama M Zaidi melaporkan dugaan keterlibatan warga bernama Johari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Hal ini karena diduga memberikan bahan/materi berupa minyak goreng kemasan 1 liter kepada seluruh warga yang hadir saat menjadi peserta kampanye Pasangan Calon Gubernur Riau Nomor Urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai).

"Simpatisan Bermarwah telah melaporkan Johari ke Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat siang (04/10/2024) dan telah diterima oleh Bawaslu serta dicatatkan dalam buku Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Rokan Hilir," terang Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Nomor Urut 1 Dr Parlindungan SH MH bersama Jamadi SH MH.

Menurut Parlindungan, kejadian pemberian materi berupa minyak goreng kemasan 1 liter kepada seluruh warga yang hadir saat menjadi peserta kampanye Suwai, terjadi pada, Rabu (2/10/2024) di Simpang Pelita RT 03, RW 01, Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir di kediaman H Buh.

Saat tahu kejadian tersebut, Tim Divisi Hukum Bermarwah Fery Sapma SH MH berkoordinasi dengan tim Bermarwah yang ada di Rohil, agar permasalahan tersebut jangan sampai ada pembiaran, sehingga terjadilah pelaporan ke Bawaslu Rohil.

"Masyarakat berhak untuk mengawasi segala aktivitas kampanye paslon, dan juga berhak melaporan atas kejanggalan serta perbuatan melawan hukum, terutama hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," tegas Parlindungan.

Lebih jauh Parlindungan menjelaskan, atas laporan M Zaidi ke Bawaslu Rokan Hilir, telah diterima Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/04.10/X/2024 yang disertai dengan bukti-bukti atas kejadian pelanggaran kampanye tersebut, yakni berupa video rekaman kejadian di dalam flisdisk dan bukti pendukung lainnya.

"Terhadap kejadian tersebut, tidak bisa dibantahkan lagi terdapat pelanggaran kampanye serta perbuatan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU tentang Pilkada. Apabila ini terbukti, si pemberi dan si penerima bahan materi saat kampanye dapat dipidana penjara," kata Parlindungan.

Parlindungan memaparkan, terhadap atas dugaan perbuatan pidana tersebut, sanksi pidananya tercantum dalam Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dalam pasal ini yang pada intinya dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Parlindungan.

Terhadap permasalahan ini, Parlindungan berharap, masyarakat harus kritis dan tegas untuk tidak menerima uang atau materi lainnya dalam masa-masa jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Riau. Sebab, selain si pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima materi juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara.**


Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers