Heboh! Sikap Pendamping Desa Diduga Dukung Paslon Pilkada Riau Tahun Ini
Senin, 07 Oktober 2024 - 08:34:44 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Akhir-akhir ini publik dihebohkan sikap pendamping desa yang diduga mendukung Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada Riau tahun ini. Pertanyaannya, bolehkah pendamping desa memberikan dukungannya kepasa paslon pilkada?
Anggota DPRD Riau Misliadi menyatakan tidak ada larangan bagi pendamping desa untuk memberikan dukungannya kepada paslon kepala daerah. Ini serupa terjadi pada Pemilu 2024 lalu. Bahkan, pendamping desa pun tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg).
"Ada surat dari Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi yang tidak melarang pendamping desa menjadi caleg. Itu artinya pendamping desa boleh berpolitik," kata anggota DPRD Riau dari Dapil Bengkalis-Dumai-Kepulauan Meranti ini, Ahad (6/10/2024).
Surat yang dimaksud Misliadi adalah surat 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU RI tersebut, Kementrian Desa menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang melarang pendamping desa profesional menjadi anggota partai.
"Tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik," kata Misliadi menyebutkan isi surat tersebut.
Dilanjutkan Misliadi, berdasarkan surat tersebut dapat diartikan bahwa tenaga pendamping desa itu boleh berpolitik. Termasuk mendukung paslon pilkada Riau.
"Kita ingin pilkada ini sesuai aturan. Nah jika memang tidak ada larangan, kita minta masyarakat jangan menghakimi atau menjudge pendamping desa yang memberikan dukungan ke paslon. Termasuk yang heboh terkait ada pendamping desa mendukung paslon Pilgubri nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto," tutup Misliadi.**
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :