www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Terkait Laporan Tim Suwai Terhadap Paslon Lain, Ini Hasilnya...
Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:13:14 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) - Bawaslu Provinsi Riau telah mengadakan rapat pleno untuk membahas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon gubernur Riau, Syamsuar - Mawardi (Suwai).

Setelah mempertimbangkan laporan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk tidak meregistrasi laporan itu. Meski demikian, mereka menemukan bahwa terlapor I dan II, yang terdiri dari pendamping desa di Pujud, Rohil, dan Ketua salah satu Forum RT RW di Pekanbaru, diduga melanggar peraturan lain.

Bawaslu telah meneruskan hasil temuan tersebut kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti. Namun, laporan terhadap terlapor III, yaitu salah satu calon wakil gubernur, tidak diteruskan.

Kuasa Hukum Suwai kembali mendatangi Bawaslu Riau pada Senin (14/10/2024) untuk meminta kejelasan mengenai keputusan tersebut. Mereka disambut oleh Komisioner Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, dan jajaran.

Perwakilan kuasa hukum, Muhamad Irwan, menyampaikan bahwa laporan terkait terlapor I dan II dapat diterima, namun mereka merasa keputusan terhadap terlapor III perlu ditinjau kembali.

“Mengenai terlapor III, kami merasa ada aspek-aspek hukum yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Kami percaya bahwa Bawaslu seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporan jika diperlukan, sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum lainnya, Sylvia Utami, yang menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Menurut kami, berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, seharusnya ada komunikasi mengenai kelengkapan berkas. Namun, kami menghargai proses yang telah dilakukan Bawaslu," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menjelaskan bahwa laporan dari tim Suwai tidak diregistrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat materil.

“Laporan yang masuk harus memenuhi syarat formil dan materil, termasuk adanya bukti dan uraian kejadian. Dalam hal ini, tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan yang jelas,” ungkap Indra.

Indra juga menyatakan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku, sambil tetap menghargai masukan dari kuasa hukum Suwai.

Tim kuasa hukum Suwai yang hadir di Bawaslu Riau mencakup Muhamad Irwan, Sylvia Utami, Romsani Siregar, dan lainnya. Sementara ketua tim, Eva Nora, dan beberapa kuasa hukum lainnya tidak dapat hadir.

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  • Mesin Lepas Saat Lepas Landas, Pesawat Kargo UPS Jatuh dan Tewaskan 12 Orang
  • Korupsi KUR Rp72 Miliar di Kampar, Ratusan Debitur Fiktif Terungkap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers