Terkait Laporan Tim Suwai Terhadap Paslon Lain, Ini Hasilnya...
Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:13:14 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Bawaslu Provinsi Riau telah mengadakan rapat pleno untuk membahas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon gubernur Riau, Syamsuar - Mawardi (Suwai).
Setelah mempertimbangkan laporan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk tidak meregistrasi laporan itu. Meski demikian, mereka menemukan bahwa terlapor I dan II, yang terdiri dari pendamping desa di Pujud, Rohil, dan Ketua salah satu Forum RT RW di Pekanbaru, diduga melanggar peraturan lain.
Bawaslu telah meneruskan hasil temuan tersebut kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti. Namun, laporan terhadap terlapor III, yaitu salah satu calon wakil gubernur, tidak diteruskan.
Kuasa Hukum Suwai kembali mendatangi Bawaslu Riau pada Senin (14/10/2024) untuk meminta kejelasan mengenai keputusan tersebut. Mereka disambut oleh Komisioner Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, dan jajaran.
Perwakilan kuasa hukum, Muhamad Irwan, menyampaikan bahwa laporan terkait terlapor I dan II dapat diterima, namun mereka merasa keputusan terhadap terlapor III perlu ditinjau kembali.
“Mengenai terlapor III, kami merasa ada aspek-aspek hukum yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Kami percaya bahwa Bawaslu seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporan jika diperlukan, sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum lainnya, Sylvia Utami, yang menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Menurut kami, berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, seharusnya ada komunikasi mengenai kelengkapan berkas. Namun, kami menghargai proses yang telah dilakukan Bawaslu," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menjelaskan bahwa laporan dari tim Suwai tidak diregistrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat materil.
“Laporan yang masuk harus memenuhi syarat formil dan materil, termasuk adanya bukti dan uraian kejadian. Dalam hal ini, tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan yang jelas,” ungkap Indra.
Indra juga menyatakan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku, sambil tetap menghargai masukan dari kuasa hukum Suwai.
Tim kuasa hukum Suwai yang hadir di Bawaslu Riau mencakup Muhamad Irwan, Sylvia Utami, Romsani Siregar, dan lainnya. Sementara ketua tim, Eva Nora, dan beberapa kuasa hukum lainnya tidak dapat hadir.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :