www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Tarif Paspor Naik Mulai 17 Desember, Animo Masyarakat Pekanbaru Melonjak Hingga 15 Persen
Sabtu, 09 November 2024 - 09:06:33 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews)  – Jelang akhir tahun 2024, pemerintah resmi menaikkan tarif pengurusan paspor, yang akan diberlakukan mulai 17 Desember. Kenaikan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Hubertus Hence, mengungkapkan rincian tarif baru paspor yang akan diterapkan. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun, tarifnya kini Rp350.000, sementara paspor biasa yang berlaku 10 tahun sebesar Rp650.000. Paspor elektronik lima tahun dikenakan biaya Rp650.000, dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun tarifnya mencapai Rp950.000.

“Kenaikan ini sudah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini,” ujar Hubertus, Selasa (5/11/2024).

Tidak hanya soal tarif, animo masyarakat dalam mengurus paspor juga meningkat signifikan menjelang akhir tahun ini. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mencatat lonjakan pemohon hingga 10-15 persen dibandingkan hari-hari biasa. Biasanya, kuota harian kantor tersebut berkisar 250-300 pemohon, namun kini mencapai hingga 350 pemohon per hari.

“Meningkatnya jumlah pemohon ini didominasi oleh mereka yang hendak bepergian ke negara tetangga dan melaksanakan ibadah umrah,” tambah Hubertus.

Inovasi Layanan Pengiriman Paspor ke Alamat Pemohon
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, pihak Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kini bekerja sama dengan kantor pos untuk pengiriman paspor langsung ke alamat pemohon. Hal ini memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah selesai.

“Setelah proses foto paspor, pemohon dapat memilih opsi pengiriman paspor ke alamat tujuan. Di dalam Kota Pekanbaru, biaya pengiriman hanya Rp15.000, sementara untuk wilayah Riau di luar Pekanbaru, tarifnya Rp40.000,” jelas Hubertus.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus dokumen perjalanan mereka tanpa perlu antre lama di kantor imigrasi. (rilis)

Sumber: Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers