Tim Hukum Paslon Suwai Datangi KPU Riau, Ini Tujuannya
Selasa, 12 November 2024 - 09:00:24 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Syamsuar-Mawardi (Suwai) yang dipimpin Eva Nora dan beberapa pengacara memenuhi undangan KPU Provinsi Riau, Senin (11/11/2024).
Adapun pertemuan bersama para komisioner KPU Riau tersebut kembali membahas tindak lanjut dari pelanggaran administrasi yang ditetapkan Bawaslu Riau terhadap Tablig Akbar yang dilakukan salah satu Paslon dan KPU diminta menindaklanjutinya.
Sebelumnya, Bawaslu telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tablig akbar yang dilakukan salah satu paslon. Hasilnya terdapat pelanggaran administrasi. Selanjutnya hasil penanganan ini diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
"Kami sudah bertemu para komisioner KPU Riau. Kedatangan kami untuk memenuhi undangan yang dilayangkan Komisioner KPU sendiri. Kita sudah berdiskusi, mendengarkan penjelasannya. Tapi sayangnya kami masih berbeda pandangan dengan KPU atas penjelasan yang Tablig Akbar yang diakui ada pelanggaran tapi anehnya tak ada sanksi," kata Eva, Senin (11/11/2024).
Menurut Eva, dari hasil kesimpulan yang disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu Riau sangat jelas adanya pelanggaran administratif terkait kegiatan Tablig Akbar. Namun KPU menyatakan cukup dengan memberi saran perbaikan administrasi.
Padahal, menurut Eva, apa pun jenis pelanggaran harus diikuti sanksi. Karena sanksi itulah menjadikan aturan main dalam berkampanye bisa ditegakan.
"Mestinya namanya pelanggaran termasuk masalah administratif, kalau tak ada sanksi sama juga nol, orang akan bisa saja melakukan hal yang sama dikemudian hari. Padahal setiap ada pelanggaran apa pun namanya wajib ada sanksi," ungka Eva.
Sebagaimana disebutkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang namanya pelanggaran administrasi harus ada peringatan, teguran tertulis, hingga penghentian kampanye.
"Ini ada aturan. Sudah jelas disebutkan. Tapi anehnya tak ada dilakukan. Tapi kalau ada pelanggaran lalu tak diikuti sanksi apa namanya itu," ucap Eva.
Sementara itu, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya telah memberikan penjelasan terkait rekomendasi Bawaslu Riau kepada tim Suwai.
"Sudah kita jelaskan, bahwa tindaklanjutnya pelanggaran administrasi, kita perintahkan Paslon nomor urut 1 perbaiki administrasi kampanyenya. Karena tablig akbar itu digolongkan sesuai pasal 40 ayat 3 PKPU nomor 13 tahun 2024, bahwa itu masuk dalam kategori metode lainnya," katanya.
"Mereka kan sebelumnya pemberitahuan kampanye nya dalam bentuk tatap muka, itu salah, jadi harus diperbaiki. Itu yang kita jelaskan ke tim Suwai," tambahnya.**
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :