www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Ada Sanksi, Bawaslu Rohil Ingatkan Masyarakat Jangan Bawa HP di Bilik Suara
Selasa, 19 November 2024 - 15:59:20 WIB
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (BabadNews)  - Jelang beberapa hari pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir kembali mengingatkan masyarakat pemilih untuk tidak membawa ponsel (HP) ke bilik suara TPS. Bahkan masyarakat pemilih bisa terancam sanksi pidana.

Dalam Pilkada ini Bawaslu Rohil mengeluarkan surat bernomor: 372/PM.00.02/RA-08/11/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang larangan membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS.

"Kalau saat pileg kemarin kami pakai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sekarang kita pakai UU Nomor 10 Tahun 2016, serta dilarang juga di Peraturan KPU dan ada sanksi pidananya," sebut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdulah, Selasa (19/11/2024).

Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini juga menjelaskan sanksi pidananya kita sangkakan ke dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang pasal 187A yakni berupa ancaman pidana penjara paling singkat 36 bukan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milliar.

Selain itu, kata Jaka, Peraturan KPU (PKPU) No 17 Tahun 2024 menegaskan pasal 20 ayat (1) huruf e berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara (TPS).

Menurut Jaka, Bawaslu Rohil menujukan surat tersebut ke Ketua KPU Rohil agar menginstruksikan jajaran KPPS yang bertugas untuk tegas melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara TPS karena adanya larangan tersebut dan menitipnya ke salah seorang petugas KPPS yang berjaga biar aman.

Pelarangan membawa HP ini bertujuan untuk menciptakan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga, masyarakat yang hadir sebagai pemilih diajak berkontribusi bersama-sama dalam gelaran pesta demokrasi.

"Kami meminta seluruh masyarakat bisa mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan karena semuanya demi mensukseskan agenda Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang damai, sejuk dan kondusif," imbuhnya dalam keterangan resminya.

Jaka juga menegaskan terkait berita di beberapa media online dan media cetak yang sudah mempublikasikan, bahwa Bawaslu Rohil melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara adalah berita lama saat Pileg yang di kolak seolah-olah menjadi berita terkini. Sehingga dengan adanya berita resmi dari Bawaslu Rohil dengan nomor surat yang dicantumkan dapat menjadi rujukan bagi semua pihak.

Sumber: Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers