Ini Daftar Negara-Negara yang Siap Menangkap Netanyahu Berdasarkan Perintah ICC
Senin, 25 November 2024 - 10:14:39 WIB
DOHA (BabadNews) — Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Beberapa negara mengonfirmasi kesediaan mereka untuk bekerja sama dengan ICC dalam menegakkan perintah tersebut. Di sisi lain, Hongaria secara terang-terangan menolak keputusan itu dan bahkan mengundang Netanyahu untuk berkunjung.
Pada Kamis (21/11/2024), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta komandan sayap militer Hamas, Mohammed al-Deif. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berikut adalah sikap dan tanggapan dari beberapa negara terkait keputusan ICC, sebagaimana dilaporkan **Aljazeera**, Sabtu (23/11/2024):
Irlandia
Perdana Menteri Simon Harris menegaskan bahwa Dublin siap menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah Irlandia.
"Kami mendukung pengadilan internasional dan akan mematuhi surat perintah penangkapan mereka," ujar Harris kepada RTE, lembaga penyiaran nasional Irlandia.
Slovenia
Perdana Menteri Robert Golub menyatakan bahwa negaranya akan "sepenuhnya" mematuhi keputusan ICC. Pernyataan ini disampaikan kepada kantor berita STA.
Italia
Menteri Pertahanan Guido Crosetto menyatakan Italia akan menangkap Netanyahu jika ia berkunjung ke negara tersebut, meskipun ia menyebut keputusan ICC sebagai hal yang "salah".
"Kami harus menjalankan perintah tersebut," katanya.
Belanda
Menteri Luar Negeri Kasper Veldkamp membatalkan kunjungannya ke Israel sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan ICC. Ia menyatakan Belanda siap melaksanakan perintah pengadilan.
Swiss
Juru bicara Kementerian Kehakiman dan Kepolisian Federal Swiss menegaskan bahwa pihak berwenang Swiss memiliki kewajiban untuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka tiba di Swiss.
"Swiss menghormati independensi ICC," ujar juru bicara itu kepada Anadolu Agency.
Warga Palestina menyambut baik langkah ICC tersebut, yang dinilai sebagai awal menuju keadilan atas kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :