Banyak Saksi Gaib di Pleno PPK, KPU Siak Tegaskan Saksi Harus Punya Mandat Paslon
Jumat, 29 November 2024 - 15:30:56 WIB
SIAK (BabadNews) - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Siak di tingkat kecamatan dimulai, Jumat (29/11/2024). Dalam proses perhitungan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diwarnai kehadiran saksi tanpa mandat dari Paslon.
Peristiwa ini terjadi di Kerinci Kanan, Minas, Kandis, Pusako dan bahkan hampir di semua kecamatan di Kabupaten Siak.
Tim pemenangan Paslon 01, Juwana membeberkan ada pihak dari 01 yang hadir di hampir semua PPK. Ia harus protes karena pihak 01 mempunyai mandat resmi dari Paslon 01 yang ditandatangani.
"Jadi tadi saksi tanpa mandat ini terpaksa kita tarik ke luar, dan kita masukkan saksi yang jelas mandatnya dari Paslon Irving-Sugianto," ujar Juwana dikonfirmasi.
Juwana meminta agar tidak ada satu pihak pun yang mencoba memasukkan saksi untuk Paslon 01 tanpa mandat yang ditandatangani Irving-Sugianto.
Sementara itu Komisioner KPU Siak Dedi Kurniawan menegaskan, saksi paslon harus membawa mandat dari Paslon bukan dari partai. Jika ada dua saksi masuk maka PPK harus mengeluarkan dari ruangan agar menyelesaikan permasalahan itu.
"Saya sudah tekankan kepada seluruh PPK bahwa saksi merupakan mandataris dari Paslon. Ini tegas," ujarnya.
Dedi menambahkan, meskipun saksi membawa mandat dari tim tingkat kecamatan maka harus dipastikan tim yang mengeluarkan mandat mendapat persetujuan Paslon.
"Jadi kami minta masalah saksi ini diselesaikan secara internal, karena kami tidak memihak tetapi menegaskan bahwa itu saksi Paslon bukan saksi partai," katanya.
Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dijadwalkan 28 November 2024-3 Desember 2024.**
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :