Dugaan Politik Praktis Pejabat Pemko, Laporan Masuk ke Bawaslu Pekanbaru
Selasa, 03 Desember 2024 - 09:34:26 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diduga terlibat politik praktis selama Pilkada 2024 berlangsung. Sejumlah pejabat diduga ikut merayakan kemenangan satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru pasca pencoblosan selesai.
Dari video yang beredar, ada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru M Firdaus, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dan beberapa ASN Pemko Pekanbaru. Mereka tampak hadir dan berkumpul di sebuah restoran.
Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menegaskan, ASN yang tidak netral agar dilaporkan ke Bawaslu maupun Gakkumdu. Dia mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut setelah ada hasil pemeriksaan Bawaslu atau Gakkumdu.
"Lapor Bawaslu atau Gakkumdu. Nanti saya tindalanjuti hasil pemeriksaan mereka," ujar Pj Walikota Risnandar melalui pesan singkatnya, Senin (2/12/2024).
Sementara itu, Relawan Pendukung Paslon Walikota Pekanbaru Nomor Urut 1, dengan kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf MH mengatakan, telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, ia menyebut adanya ASN Pemko Pekanbaru yang tidak netral dalam Pilkada 2024. Pasalnya, ada beberapa ASN Pemko Pekanbaru yang ikut syukuran kemenangan salah satu Paslon.
Tidak hanya dugaan pelanggaran ASN tidak netral yang dilaporkan ke Bawaslu, pihaknya juga menyampaikan adanya pelanggaran kampanye oleh salah satu calon di fasilitas pemerintah.
"Kemudian juga ada pelanggaran dengan pemberian souvenir pada masa tenang Pilkada. Adanya salah satu Ketua KPPS yang tidak memberikan undangan pemilih, sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dugaan kecurangan ini tidak hanya merugikan Paslon Nomor 1, tetapi juga mencederai peluang Paslon lainnya, termasuk nomor 2, 3, dan 4.
"Laporan kami meliputi berbagai pelanggaran, mulai dari tindak pidana kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hingga tindak pidana pemilu," sebutnya.
Ia menilai, kondisi di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang jika dibiarkan, maka akan mencoreng marwah demokrasi.
"Aturan hukum dan Undang-Undang Pemilu harus ditegakkan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi," katanya.
Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan, Bawaslu berkewajiban menerima laporan dan memprosesnya sesuai mekanisme hukum.
"Proses tetap berlanjut. Pelapor harus memenuhi syarat formal dan materil agar laporan bisa terregistrasi," ujar Taufik.
Taufik menambahkan, laporan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pekanbaru. Pihaknya masih memverifikasi semua dokumen dan bukti yang disampaikan.**
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :