www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati Pasca Pengumuman Darurat Militer yang Gemparkan Dunia Internasional
Jumat, 06 Desember 2024 - 14:43:42 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) – Presiden Korea Selatan (Korsel)Yoon Suk Yeol terancam hukuman mati pasca pengumuman darurat militer yang menggemparkan dunia internasional. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan dugaan pemberontakan.

Penyelidikan kepolisian ini, seperti dilansir AFP dan Euro News, Jumat (6/12/2024), berbeda dengan upaya pemakzulan yang sedang berlangsung di parlemen Korsel, atau secara resmi disebut sebagai Majelis Nasional. Voting untuk pemakzulan dijadwalkan akan digelar pada Sabtu (7/12) malam waktu setempat.

Meskipun nantinya Yoon lolos dari pemakzulan, dia masih harus menghadapi penyelidikan pidana atas dugaan "pemberontakan" yang didasarkan atas aduan resmi yang diajukan oleh oposisi kepada pihak kepolisian usai drama darurat militer berlangsung pada Selasa (3/12) malam hingga Rabu (4/12) dini hari.

Selain menyelidiki Yoon, menurut kantor berita resmi Yonhap, kepolisian juga sedang menyelidiki Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lee Sang Min dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Kim Yong Hyun atas keterlibatan mereka dalam penetapan darurat militer di Korsel pekan ini.

Kim yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menhan, kini telah dicegah untuk pergi ke luar negeri oleh otoritas penegak hukum Korsel.

Dakwaan pemberontakan merupakan tindak kejahatan yang melampaui kekebalan presiden, dan memiliki ancaman hukuman mati.

Namun diketahui juga bahwa meskipun hukuman mati tetap sah di Korsel, menurut laporan Euro News, tidak ada eksekusi mati yang dilakukan di Korsel sejak tahun 1997 silam.

Yoon mengejutkan dunia dengan tiba-tiba mengumumkan penetapan darurat militer, yang menangguhkan pemerintahan sipil, pada Selasa (3/12) tengah malam. Penetapan itu berujung pengerahan tentara-tentara dan helikopter militer ke gedung parlemen Korsel.

Namun para anggota parlemen dari kubu oposisi berhasil menggelar voting yang hasilnya secara bulat menolak darurat militer tersebut dan mendesak Yoon untuk mencabutnya. Hasil voting parlemen itu secara hukum wajib dipatuhi oleh Yoon, yang kemudian mengumumkan pencabutan darurat militer.

Darurat militer yang sempat memicu kekhawatiran publik Korsel itu hanya berlangsung sekitar enam jam, yang kemudian disusul oleh langkah partai-partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan sang Presiden Korsel itu telah "sangat melanggar konstitusi dan hukum".

Jika mosi pemakzulan itu berhasil diloloskan dalam voting di parlemen pada Sabtu (7/12) malam, maka Yoon akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menggelar sidang dan memutuskan apakah pemakzulan itu bisa dibenarkan.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk menyidangkan pemakzulan Yoon.

Jika nantinya enam hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan itu, maka Yoon akan secara resmi dimakzulkan sebagai Presiden Korsel dan pemilihan presiden (pilpres) terbaru harus digelar dari waktu 60 hari sejak pemakzulan diresmikan.***

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • MTQ ke-50 Mandau Meriah, Bupati Kasmarni Tekankan Nilai Qur’ani dalam Pembangunan
  • Gol Tunggal Mac Allister Antar Liverpool Kalahkan Madrid di Anfield
  • 675 Kasus DBD di Pekanbaru, DPRD Minta Puskesmas dan Warga Waspada
  • Diduga Cemari Sungai, PT GSL Kuansing Kena Sanksi SP1
  • Polda Riau Siagakan Ratusan Personel Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers