Bertuah Gugat Hasil Pilkada ke MK, KPU Pekanbaru Tegaskan Siap Hadapi
Minggu, 08 Desember 2024 - 09:39:38 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor Urut 01, Muflihun - Ade Hartati Rahmat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon Bertuah tersebut menggugat KPU sebagai penyelenggara yang diindikasi ada kecurangan dan pembiaran.
Menanggapi hal tersebut, Rizqi Abadi, anggota KPU Kota Pekanbaru mengatakan sudah melihat dan mengetahui terkait gugatan yang diajukan Bertuah di website MK.
Kata Rizki, KPU siap atas segala gugatan yang dilayangkan oleh paslon karena itu merupakan hak Paslon.
"Pada dasarnya kami KPU Kota Pekanbaru siap atas segala gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon karena memang itu hak pasangan calon dan gugatan ke MK merupakan salah satu saluran yang bisa ditempuh oleh para paslon," ungkap Rizqi, Sabtu (7/12/2024).
Ia menjelaskan pada prinsipnya, KPU sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa kurang puas dan mengajukan gugatan, tentu kita akan mempersiapkan diri untuk menjawab segala gugatan yang akan dilayangkan. Tapi sampai saat ini KPU belum tahu apa saja gugatan yang dilayangkan oleh paslon ke MK," jelasnya.
Sumber:Cakaplah.com
Komentar Anda :