Calon Jamaah Haji Wajib Peserta Aktif JKN
Jumat, 13 Desember 2024 - 15:29:53 WIB
JAKARTA (BabadNews) -- Jamaah Calon Haji (JCH) wajib mengikuti jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan begitu, layanan kesehatan bagi mereka terpenuhi.
JCH Indonesia benyak yang sudah lansia. "Seperti kita tahu, minat untuk pergi haji kan sangat luar biasa, antriannya panjang. Sehingga usia jamaah ini kan juga makin tua," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno usai MoU antara Kementerian Agama dan BPJS Kesehatan soal kepesertaan jamaah haji dan petugas haji dalam JKN, di Jakarta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait MoU antara pihaknya dan Kemenag soal perlindungan JCH dan petugas haji ini. Pertama, perlindungan ini diberikan bukan hanya untuk JCH saja tapi juga untuk keluarganya.
"Jaminan kesehatan ini berlaku saat sebelum pergerakan calon jemaah dan saat jemaah kembali ke tanah air," paparnya. Hal ini bisa sangat membantu para JCH mengingat mereka tak jarang jatuh sakit sebelum berangkat ataupun ketika sudah pulang pasca haji.
Soal interoperabilitas data antara Kemenag dan BPJS Kesehatan. Dengan adanya sinkronisasi data, maka dapat diketahui JCH mana yang belum menjadi peserta JKN. Setelahnya, mereka akan didorong untuk bisa segera mendaftar karena kepesertaan JKN ini menjadi syarat pelunasan biaya haji.
Sementara Menag Nasaruddin pun mengamini. Menurutnya, layanan teknis seperti kesehatan ini penting bagi JCH dan petugas haji. Karena, setiap tahun pihaknya pun bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatannya.
Layanan ini pun sempat menjadi salah satu bahasan dalam kunjungannya ke Saudi beberapa waktu lalu. Mereka banyak belajar dari layanan kesehatan yang diberikan oleh Indonesia. "Insya Allah, kebetulan kami juga sudah punya standar, sudah punya pola dan kami akan tetap melakukan peningkatan," paparnya.
Untuk diketahui, Kemenag sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Termasuk, para JCH khusus dan JC Umrah khusus.
Terkait sosialisasi, menurutnya, banyak yang masih belum paham soal perlindungan yang diberikan sejak sebelum berangkat haji dan setelah kembali dari ibadah haji.
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :