www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Polres Rohil Berhasil Ringkus Dua Pria yang Diduga Terlibat dalam Peredaran Uang Palsu
Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:33:13 WIB
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (BabadNews) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu pada Rabu (11/12/2024). Kedua pelaku, FFS (26), warga Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, dan MH alias HBB (19), warga Manggala Junction, Tanah Putih, kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rohil.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit printer merek Epson yang digunakan untuk mencetak uang palsu, 1 rem kertas HVS, serta 1 gunting kecil.

Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat peredaran uang palsu. Saat ini, mereka sedang diperiksa intensif oleh penyidik,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Kasus Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada Aipda Adi Hidayat, Bhabinkamtibmas Banjar XII. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran uang palsu di daerah tersebut. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Satreskrim Polres Rohil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim menurunkan Kanit Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dibantu oleh Ketua Kapling 4, Sahidin, dan Ketua RT 18, Edi, tim berhasil menciduk kedua pelaku di sebuah warung milik Rohman di Banjar XII.

Himbauan untuk Warga

Polres Rohil mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat bertransaksi guna menghindari uang palsu. “Kami menghimbau warga untuk memeriksa uang yang diterima dengan cara diraba dan diterawang terlebih dahulu. Laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi uang palsu,” tegas AKP I Putu Adi Juniwinata.

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang serta Pasal 36 dan/atau Pasal 244 KUHP. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana terkait tindak kejahatan terhadap mata uang.

Polres Rohil terus berupaya memberantas peredaran uang palsu dan meminta masyarakat untuk tetap waspada serta mendukung upaya penegakan hukum. ***

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • IHSG Melemah, Pasar Tunggu Sentimen Rebalancing MSCI dan Laporan Kinerja Emiten
  • Riau Kembali Diselimuti 40 Titik Panas, Siak Jadi Pusat Terbanyak
  • Rohul Bahas Ranperda untuk Wujudkan Produk Hukum yang Berkualitas
  • Atasi Keterbatasan Armada, Bengkalis Usulkan KMP Berembang untuk Rute RoRo
  • Zohran Mamdani Ukir Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Pertama dan Termuda New York
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers