Polres Rohil Berhasil Ringkus Dua Pria yang Diduga Terlibat dalam Peredaran Uang Palsu
Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:33:13 WIB
BAGANSIAPIAPI (BabadNews) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu pada Rabu (11/12/2024). Kedua pelaku, FFS (26), warga Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, dan MH alias HBB (19), warga Manggala Junction, Tanah Putih, kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rohil.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit printer merek Epson yang digunakan untuk mencetak uang palsu, 1 rem kertas HVS, serta 1 gunting kecil.
Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat peredaran uang palsu. Saat ini, mereka sedang diperiksa intensif oleh penyidik,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024).
Kasus Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada Aipda Adi Hidayat, Bhabinkamtibmas Banjar XII. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran uang palsu di daerah tersebut. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Satreskrim Polres Rohil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim menurunkan Kanit Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dibantu oleh Ketua Kapling 4, Sahidin, dan Ketua RT 18, Edi, tim berhasil menciduk kedua pelaku di sebuah warung milik Rohman di Banjar XII.
Himbauan untuk Warga
Polres Rohil mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat bertransaksi guna menghindari uang palsu. “Kami menghimbau warga untuk memeriksa uang yang diterima dengan cara diraba dan diterawang terlebih dahulu. Laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi uang palsu,” tegas AKP I Putu Adi Juniwinata.
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang serta Pasal 36 dan/atau Pasal 244 KUHP. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana terkait tindak kejahatan terhadap mata uang.
Polres Rohil terus berupaya memberantas peredaran uang palsu dan meminta masyarakat untuk tetap waspada serta mendukung upaya penegakan hukum. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :