Presiden Prabowo Akan Berikan Amnesti Kepada Puluhan Ribu Narapidana
Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:37:04 WIB
JAKARTA (BabadNews) - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada puluhan ribu narapidana, mulai pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (13/12)
”Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),’’ ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Misalnya, narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut data Kementerian Imipas, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Pada prinsipnya, lanjut Supratman, Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti tersebut. Selanjutnya, usulan pemberian amnesti itu akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Sumber AFP di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyebut berbagai hal terkait rencana repatriasi napi Australia dan Prancis. Itu setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan dua negara tersebut.
Di Indponesia, ada Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang divonis mati setelah tertangkap di pabrik narkoba di Cikande, Kabupaten Tangerang, pada 2005. Pria yang di Prancis bekerja sebagai tukang las tersebut dituding menjadi ’’ahli kimia (baca: peracik narkotika)”.
Dengan Australia, Indonesia juga sedang membicarakan repatriasi lima anggota tersisa geng narkotika Bali Nine. Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens, semuanya dihukum seumur hidup dan saat ini dipenjara di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Direpatriasi ke Filipina
repatriasi Mary Jane ke Filifina sedang dipersiapkan. Bagi Mary Jane Veloso, rencana pemindahannya ke kampung halaman masih terasa seperti keajaiban. Terpidana mati kasus narkotika itu pun mempersiapkan mental untuk menghadapi apa yang selama ini hanya bisa dia impikan dari balik penjara.
”Baik itu menemui keluarga, menemui siapa pun di luar sana. Secara fisik sudah pasti saya juga harus tetap sehat,” katanya kepada AFP dalam wawancara pertama sejak rencana repatriasinya diteken Indonesia dan Filipina pekan lalu (13/12).
Mary Jane saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II-B Jogjakarta di Gunungkidul. Perempuan 39 tahun itu ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Jogjakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di kopernya. Pengadilan Negeri Sleman kemudian memvonisnya hukuman mati.
Mary Jane dan para pendukungnya bersikeras bahwa dia diperdaya sindikat narkotika internasional dengan iming-iming dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Pada 2015, dia lolos dari eksekusi setelah perekrutnya ditangkap di Filipina.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut kemungkinan Mary Jane bakal direpatriasi ”sekitar 20 Desember” atau sebelum Natal. Yusril juga menyatakan, dirinya mendengar di Filipina, hukumannya akan diturunkan menjadi hukuman seumur hidup.
”Ini sungguh keajaiban karena, sungguh, bahkan sampai sekarang, ini masih terasa seperti mimpi. Tiap pagi saya bangun, saya memikirkan tentang aspirasi saya, aspirasi yang saya tidak tahu kapan bisa terwujud,” katanya. Mary Jane berstatus janda saat ditangkap. Dia punya dua anak, Daniel Candeliaria dan Darren Candeliaria.(c6/ttg/jpg)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :