www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Pemerintah Resmi Berlakukan Tarif Terbaru untuk Pembuatan Paspor Mulai Hari Ini
Selasa, 17 Desember 2024 - 11:22:03 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews)  - Pemerintah resmi memberlakukan tarif terbaru untuk pembuatan paspor mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu, dua hari sebelum mengakhiri masa jabatannya.

Aturan tersebut mengatur berbagai jenis tarif paspor, termasuk paspor elektronik dan non-elektronik, serta layanan percepatan pembuatan paspor.

Dilansir detik.com, harga baru pembuatan paspor ini efektif berlaku 60 hari sejak peraturan ditetapkan.

Berikut rincian tarif pembuatan paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya:

1. Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu/permohonan.

2. Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu/permohonan.

3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu/permohonan.

4. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu/permohonan.

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100 ribu/permohonan.

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing): Rp150 ribu/permohonan.

7. Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama): Rp1 juta/permohonan (di luar biaya paspor).

Adapun untuk biaya penggantian paspor hilang masih dikenakan tarif sebesar Rp1 juta/buku, sementara paspor rusak dikenakan Rp500 ribu/buku.

Untuk mengajukan permohonan paspor, masyarakat diharuskan melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI.

5. Surat penetapan ganti nama, jika ada, dari pejabat berwenang.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat paspor di kantor imigrasi:

1. Isi data permohonan di aplikasi atau loket yang disediakan, dan serahkan dokumen persyaratan.

2. Tunggu pemeriksaan dokumen oleh pejabat imigrasi.

3. Jika dokumen lengkap, pemohon akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Jika dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan, dan permohonan dianggap ditarik.

Dengan tarif dan prosedur baru ini, pemerintah berharap layanan pembuatan paspor menjadi lebih baik.(*)

Sumber: Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Roma Bangkit! Soule dan Pellegrini Bawa Giallorossi Kalahkan Rangers 2-0
  • Riau Hari Ini Cerah Berawan, Waspadai Hujan Ringan di Inhil dan Pelalawan
  • Modus Ganti Password, Rp1 Miliar Dana MBG Batujajar Diduga Digasak Penipu Online
  • Kaya Protein dan Kalsium, Tempe Efektif Cegah Osteoporosis
  • Efisiensi Layanan, PDAM Tirta Siak Siap Putus Sambungan Air Pelanggan Niaga Tak Terpakai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers