Surat Permohonan Pembentukan Provinsi Muara Takus Diajukan ke Presiden dan DPR RI
Senin, 23 Desember 2024 - 11:35:33 WIB
Pekanbaru (BabadNews) — Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi di Riau telah mengajukan permohonan resmi untuk pembentukan Provinsi Muara Takus kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Permohonan ini diharapkan dapat mempercepat proses administratif guna mewujudkan harapan masyarakat Riau akan pemerintahan yang lebih efisien dan optimal.
Dalam surat yang ditandatangani oleh inisiator pembentukan Provinsi Muara Takus, terdapat berbagai alasan kuat yang mendasari permohonan tersebut. Di antaranya adalah potensi besar yang dimiliki wilayah yang mencakup 42.000 km² dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa. Wilayah ini dipandang memiliki berbagai potensi ekonomi, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, industri, dan pertambangan, yang jika dikelola dengan baik, diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pembentukan Provinsi Muara Takus juga diyakini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, dan jaringan listrik, yang saat ini sudah mulai berkembang di beberapa kawasan. Proses ini diharapkan akan mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah timur dan barat Provinsi Riau, serta memberikan dampak positif terhadap kemajuan ekonomi daerah.
"Dengan pembentukan provinsi ini, kami berharap ada pemerataan pembangunan yang lebih baik dan meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap daerahnya," ujar Bunyana ST, salah satu inisiator yang juga merupakan Ketua Ormas Serikat Pemuda Ocu.
Surat permohonan ini mencantumkan sejumlah pihak yang memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Muara Takus, termasuk Pemerintah Provinsi Riau, Serikat Pemuda Ocu, Perhimpunan Pemuda Adat Riau, serta masyarakat lokal.
Sebagai dasar hukum, pengajuan pembentukan provinsi ini merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 mengenai Kriteria Pembentukan Daerah, serta Konstitusi Republik Indonesia 1945 Pasal 18.
Dalam surat tersebut, para inisiator juga melampirkan peta wilayah Provinsi Muara Takus beserta data statistik terkait penduduk dan ekonomi, yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai potensi dan kesiapan wilayah ini untuk menjadi provinsi baru.
Pemerintah dan DPR RI kini diharapkan untuk segera menanggapi permohonan ini dan mempertimbangkan keputusan yang dapat membawa kemajuan bagi masyarakat Riau.
Hormat kami, Inisiator:
1. Bunyana ST, Ketua Ormas Serikat Pemuda Ocu
2. Datuk Khairul Azwar, Ketua Laskar Ocu
3. Muhamadun, Ketua Perhimpunan Pemuda Adat Riau
4. Firman Wahudi, Ketua Ormas Anak Melayu Riau Daratan
5. Ramadhan S.Sos, Ketua Lembaga Kerapatan Anak Negeri
Sumber: Radarpekanbaru.com
Komentar Anda :