Berkas Gugatan Pilkada dari 7 Kabupaten dan se-Riau yang Diajukan ke MK Sudah Bisa Dilihat di Website
Selasa, 24 Desember 2024 - 13:14:06 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Berkas gugatan Pilkada dari tujuh kabupaten dan kota se-Riau yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara terperinci sudah bisa dilihat di website MK sejak Senin ( 23/12/2024) sore.
Masyarakat dapat ikut memantau dan mempelajari berkas yang diajukan pada pemohon.
Demikian disampaikan Pengamat Kepemiluan Provinsi Riau Ilham Yasir pada Riaupos.co, Senin (23/12/2024) malam.
"Terhitung sore tadi (Senin, red) sudah di-upload berkas gugatan yang sudah dilakukan perbaikan. Sudah bisa dilihat. Publik juga bisa lihat dan pelajari," kata dia.
Mantan Ketua KPU Riau ini melanjutkan, berkas yang ada di sistem MK tersebut merupakan berkas yang sudah final.
"Artinya, itulah berkas yang akan disidangkan di MK. Juga berkas yang akan dijawab oleh termohon," imbuhnya.
Dari pantauan Riaupos.co di website resmi MK, tujuh daerah di Riau sudah masuk berkas permohonan gugatan.
Di antaranya Kota Pekanbaru dengan pemohon Muflihun-Ade Hartati melalui lembaga hukum Aliansi Advokat Bertuah dengan termohon Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Kota Dumai dengan pemohon Ferdiansyah-Soeharto melalui kantor hukum Eko Saputra & Associates dengan termohon Paslon Paisal-Sugiyarto.
Sedangkan Pilkada Kuantan Singingi selaku pemohon adalah Paslon Adam-Sutoyo melalui kantor pengacara Dody Fernando & Rekan dengan termohon Paslon Suhardiman Amby-Muklisin.
Untuk perselisihan hasil Pilkada Rokan Hilir sebagai pemohon adalah pasangan Afrizal Sintong-Setiawan melalui kantor hukum Asset & Rekan dengan termohon pasangan Bustamam-Jhoni Charles.
Selanjutnya Pilkada Kampar, di laman sebagai pemohon Paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra melalui kantor hukum Rifera & Paramitra Law Firm terhadap Paslon Ahmad Yuzar-Misharti.
Berikutnya Pilkada Rokan Hulu sebagai pemohon adalah Paslon Kemi Amri-Asparaini dengan kantor hukum Eva Nora & Associates dan sebagai termohon adalah Paslon Anton-Syafrudin Poti.
Terkahir, Pilkada Siak dengan pemohon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates dengan termohon Dr. Afni Zulkifli-Syamsurizal.
Pada pokok permohonan, masing-masing mereka meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 3 Desember lalu dan meminta untuk pemungutan ulang (PSU) di beberapa TPS yang teri indikasi kecurangannya.
Seperti diketahui, setelah permohonan MK akan melakukan pemeriksaan berkas permohonan gugatan pemohon dalam dua tahap.
Tahap pertama pada 10-18 Desember 2024 dan tahap kedua pada 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Selanjutnya, akan ada proses Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK).
Tahap pertama untuk proses ini dijadwalkan pada 19 Desember 2024, dan tahap kedua pada 6 Januari 2025.
Penyampaian salinan permohonan juga akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.
Selanjutnya pengajuan permohonan oleh pihak terkait juga mengikuti jadwal yang sama, dengan tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.
Sementara penetapan pihak terkait akan dilakukan pada tahap pertama dari 20-27 Desember 2024, dan tahap kedua mulai 7-10 Januari 2025.
Sedangkan untuk persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025.
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :