Terkait Kenaikan PPN, PSI Kritik Keras PDIP
Selasa, 24 Desember 2024 - 13:57:19 WIB
JAKARTA (BabadNews) - Sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN jadi 12 persen mendapat kritikan keras dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Juru bicara PSI I Putu Yoga Saputra menyebut, pihaknya menyesalkan sikap PDIP yang dianggap tidak konsisten. Bahkan dia menyebut, PDIP sebagai “pahlawan kesiangan”.
“Kami sangat menyesalkan sikap PDIP. Lihat jejak digital, PDIP menjadi pengusul dan terlibat dalam panja UU HPP. Bahkan Ketua Panja dari PDIP. Kalau sekarang mereka menolak, apa namanya? Ya, pahlawan kesiangan,” kata Juru Bicara PSI I Putu Yoga Saputra dalam keterangannya yang diterima JPG, Senin (23/12).
I Putu Yoga Saputra mengatakan, kini PPN 12 persen sudah menjadi amanat UU. Kalau tidak dijalankan, justru melanggar hukum dan mengundang risiko sosial.
“Kenaikan itu bermanfaat dalam jangka panjang terkait peningkatan penerimaan negara untuk membiayai sejumlah hal, termasuk program kesejahteraan sosial. Ujung-ujungnya akan kembali ke rakyat,” ujar Yoga.
Di sisi lain, kata Yoga, Fraksi PDIP adalah fraksi terbesar di DPR pada periode 2019-2024. Mereka sangat bisa mengarahkan pembahasan sebuah UU. “Kalau mereka tidak ada di parlemen atau fraksi kecil, okelah. PDIP itu fraksi terbesar di DPR. Tidak ada catatan sama sekali mereka menolak saat pembahasan,” pungkas Yoga.
PDIP Justru Salahkan Pemerintahan Jokowi
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus angkat bicara terkait polemik penolakan partainya atas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025, bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.
Deddy menegaskan, pembahasan UU HPP sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).
“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (22/12).
Deddy menjelaskan, pada saat itu UU HPP disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi bangsa Indonesia dan kondisi global dalam kondisi yang baik-baik saja. Namun, seiring berjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Kondisi tersebut di antaranya seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar yang saat ini terus naik.
“Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :