KPU Riau Tegaskan Kesiapan Penuh Hadapi Tujuh Sengketa Hasil Pilkada di MK
Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:58:18 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menegaskan kesiapan penuh untuk menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa ini mencakup Pilkada di tujuh kabupaten/kota, yaitu Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami siap menghadapi proses sengketa ini. Semua tahapan telah dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan secara adil,” ujar Rusidi Rusdan, Jumat (27/12/2024) malam.
Gugatan yang diajukan pasangan calon umumnya terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil penghitungan suara, hingga pelanggaran kampanye yang memengaruhi hasil Pilkada.
Meski demikian, KPU Riau memastikan proses Pilkada telah dijalankan secara terbuka, melibatkan pengawas dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
KPU Riau berharap keputusan MK dapat memberikan kepastian hukum, menjaga integritas demokrasi, dan mencegah potensi konflik sosial akibat sengketa Pilkada.
“Kami berharap keputusan MK membawa hasil terbaik untuk masyarakat Riau. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat demokrasi di daerah,” tutup Rusidi Rusdan.
Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyatakan KPU Riau akan mendukung penuh proses hukum ini.
“Proses ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Kami siap memberikan klarifikasi dan bukti yang diperlukan untuk mendukung sidang di MK,” katanya.
Proses persidangan di MK dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan untuk memverifikasi kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Tahap ini berlangsung dari 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Selanjutnya, MK akan melaksanakan pemeriksaan bukti dan jawaban termohon pada 8 hingga 16 Januari 2025, dilanjutkan dengan persidangan utama mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Tahap akhir meliputi Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5–10 Februari 2025 dan pembacaan putusan pada 11–13 Februari 2025. Salinan putusan akan disampaikan pada 7–13 Maret 2025.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :