www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
MK Segera Terbitkan BRPK, Pemenang Pilkada Serentak 2024 Tanpa Sengketa Bisa Ditetapkan
Senin, 30 Desember 2024 - 10:19:28 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews)  - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai bagian dari tahapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP), sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam proses demokrasi di Indonesia, terutama bagi daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilu.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto mengungkapkan bahwa BRPK akan diterbitkan pada 3 Januari 2025.

“Tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHP mengacu pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024,” jelas Supriyanto dilansir tribunpekanbaru.com.

Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK, keluarnya BRPK menjadi sinyal untuk segera menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih.

Menurut Supriyanto, penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak memiliki PHP di MK, tiga hari setelah BRPK disampaikan MK kepada KPU RI, KPU RI akan menginstruksikan KPU di daerah tersebut untuk menetapkan paslon terpilih,” ujar Supriyanto.

Meski demikian, tidak semua daerah dapat langsung menetapkan pemenangnya. Di Provinsi Riau, terdapat tujuh daerah yang masih berproses di MK, yakni Pekanbaru, Siak, Rohul, Rohil, Kampar, Kuansing dan Kota Dumai.

Penyelesaian sengketa di daerah-daerah ini akan tetap mengacu pada jadwal dan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan MK.

Supriyanto menegaskan, proses penyelesaian sengketa ini penting untuk memastikan hasil pilkada yang adil dan transparan.

“Dengan terbitnya BRPK, daerah-daerah yang tidak bersengketa dapat segera melangkah ke tahapan berikutnya, sementara bagi daerah yang masih bersengketa, MK akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

BRPK berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat seluruh perkara PHP yang masuk ke MK. Keberadaan dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara pemilu, paslon, maupun masyarakat.(*)
Sumber: Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers