www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
SK Penetapan Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Masih Proses Harmonisasi di Biro Hukum Setdraprov Riau
Senin, 30 Desember 2024 - 11:37:45 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) - Surat Keputusan (SK) penetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Provinsi Riau saat ini masih proses harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau.

Proses harmonisasi tersebut dilakukan sebelum diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi. Pembentukan satgas tersebut pasca Pemprov Riau resmi menetapkan Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung). Status siaga itu terhitung dari 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.

Penetapan status siaga tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 3718/XII/2024 tentang Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Tahun 2024.

"SK pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi sedang proses harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau M Edy Afrizal melalui Kepala Bidan Kedaruratan Jim Ghafur, Senin (30/12/2024).

Jim mengatakan, setelah surat pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Riau selesai dilakukan harmonisasi selanjutnya baru diteken Pj Gubernur Riau.

"Insyaallah sebelum akhir tahun ini Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Riau sudah terbentuk. Upaya ini dilakukan agar kita semakin mudah melakukan koordinasi jika sewaktu-waktu terjadi bencana di Riau. Sebab satgas ini melibatkan unsur TNI/Polri dan pihak terkait lainnya," tutupnya.**

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers