SK Penetapan Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Masih Proses Harmonisasi di Biro Hukum Setdraprov Riau
Senin, 30 Desember 2024 - 11:37:45 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Surat Keputusan (SK) penetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Provinsi Riau saat ini masih proses harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau.
Proses harmonisasi tersebut dilakukan sebelum diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi. Pembentukan satgas tersebut pasca Pemprov Riau resmi menetapkan Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung). Status siaga itu terhitung dari 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.
Penetapan status siaga tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 3718/XII/2024 tentang Status Siaga Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Tahun 2024.
"SK pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi sedang proses harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau M Edy Afrizal melalui Kepala Bidan Kedaruratan Jim Ghafur, Senin (30/12/2024).
Jim mengatakan, setelah surat pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Riau selesai dilakukan harmonisasi selanjutnya baru diteken Pj Gubernur Riau.
"Insyaallah sebelum akhir tahun ini Satgas Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Riau sudah terbentuk. Upaya ini dilakukan agar kita semakin mudah melakukan koordinasi jika sewaktu-waktu terjadi bencana di Riau. Sebab satgas ini melibatkan unsur TNI/Polri dan pihak terkait lainnya," tutupnya.**
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :