MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Jumat, 03 Januari 2025 - 10:06:09 WIB
(BABADNEWS)-JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2025), di gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan tersebut memberikan hak kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pendapat Berbeda dari Dua Hakim Konstitusi
Meski mayoritas hakim konstitusi menyetujui putusan ini, terdapat dissenting opinion dari dua hakim, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Kedua hakim tersebut menyatakan bahwa pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mereka merujuk pada Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya telah diajukan untuk diuji sebanyak 33 kali. Menurut mereka, hanya partai politik peserta pemilu dan individu yang memiliki hak dipilih dan didukung oleh partai politik yang dapat mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal tersebut.
"Untuk menentukan apakah pemohon memiliki kedudukan hukum, harus ada penjelasan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya undang-undang tersebut," ujar Anwar Usman.
Lebih lanjut, mereka menilai bahwa norma Pasal 222 bukanlah norma yang kebal untuk diuji. Namun, dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
"Kami berpendapat bahwa permohonan ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," imbuh Daniel Yusmic.
Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus terikat oleh ambang batas. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan prinsip konstitusional dan memberikan ruang bagi demokrasi yang lebih inklusif. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :