www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
MK Nyatakan Spa Sebagai Bagian dari Layanan Kesehatan Tradisonal, Tapi Pajaknya Tetap Sama dengan Hiburan Malam
Senin, 06 Januari 2025 - 09:55:20 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews)  – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional, bukan kategori hiburan seperti diskotek atau karaoke. Meski demikian, MK tidak mengubah aturan pengenaan pajak spa yang sama dengan tempat hiburan malam, yakni minimal 40% dan maksimal 75%.

Keputusan ini diambil dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024, dengan putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan ASTI, serta beberapa perusahaan jasa spa.

Latar Belakang Permohonan

Para pemohon meminta MK mengubah Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mereka menilai penggolongan spa bersama diskotek, karaoke, dan klub malam merugikan karena menimbulkan stigma negatif serta menuntut pajak yang tidak adil.

MK mengakui spa sebagai bagian dari perawatan kesehatan tradisional berbasis holistik. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa spa, yang berasal dari bahasa Latin salus per aquam (sehat dengan air), telah lama berkembang di Indonesia dengan metode perawatan berbasis tradisi lokal.

“Spa merupakan bagian dari perawatan kesehatan tradisional dengan pendekatan holistik untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran, dan jiwa menggunakan metode keterampilan dan tradisional,” ujar MK.

MK juga menilai bahwa memasukkan spa dalam kategori hiburan seperti diskotek dan karaoke tidak sesuai dengan karakteristiknya sebagai layanan kesehatan.

Pajak Spa Tetap Tidak Berubah

Namun, MK menolak permohonan untuk mengubah aturan pajak spa. MK menilai pengenaan pajak sebesar 40%-75% bagi layanan spa tidak diskriminatif karena berlaku seragam untuk barang dan jasa tertentu, termasuk tempat hiburan.

MK juga menyatakan pajak ini tidak bersifat ganda karena beban pajak ditanggung oleh konsumen, bukan pengusaha spa. “Subjek hukum pajak barang jasa tertentu (PBJT) adalah konsumen. Dengan demikian, tidak ada pajak ganda bagi pelaku usaha spa,” jelas MK.

Isi Putusan MK

1. Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, menyatakan bahwa frasa "dan mandi uap/spa" dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai "bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional".

2. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

3. Menolak permohonan lainnya terkait perubahan pengenaan pajak.

Dampak Putusan

Meski spa diakui sebagai layanan kesehatan, tarif pajaknya tetap memberatkan pengusaha. Para pelaku usaha di sektor ini harus tetap mematuhi aturan pajak barang dan jasa tertentu seperti diskotek atau klub malam, dengan beban pajak yang signifikan.

Putusan ini diharapkan memberikan kejelasan hukum sekaligus membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan yang relevan bagi sektor layanan kesehatan tradisional. ***

Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Tambang Emas Ilegal di Lahan HGU Terbongkar, Polda Riau Tahan Dua Pendulang
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers