MK Nyatakan Spa Sebagai Bagian dari Layanan Kesehatan Tradisonal, Tapi Pajaknya Tetap Sama dengan Hiburan Malam
Senin, 06 Januari 2025 - 09:55:20 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional, bukan kategori hiburan seperti diskotek atau karaoke. Meski demikian, MK tidak mengubah aturan pengenaan pajak spa yang sama dengan tempat hiburan malam, yakni minimal 40% dan maksimal 75%.
Keputusan ini diambil dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024, dengan putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan ASTI, serta beberapa perusahaan jasa spa.
Latar Belakang Permohonan
Para pemohon meminta MK mengubah Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mereka menilai penggolongan spa bersama diskotek, karaoke, dan klub malam merugikan karena menimbulkan stigma negatif serta menuntut pajak yang tidak adil.
MK mengakui spa sebagai bagian dari perawatan kesehatan tradisional berbasis holistik. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa spa, yang berasal dari bahasa Latin salus per aquam (sehat dengan air), telah lama berkembang di Indonesia dengan metode perawatan berbasis tradisi lokal.
“Spa merupakan bagian dari perawatan kesehatan tradisional dengan pendekatan holistik untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran, dan jiwa menggunakan metode keterampilan dan tradisional,” ujar MK.
MK juga menilai bahwa memasukkan spa dalam kategori hiburan seperti diskotek dan karaoke tidak sesuai dengan karakteristiknya sebagai layanan kesehatan.
Pajak Spa Tetap Tidak Berubah
Namun, MK menolak permohonan untuk mengubah aturan pajak spa. MK menilai pengenaan pajak sebesar 40%-75% bagi layanan spa tidak diskriminatif karena berlaku seragam untuk barang dan jasa tertentu, termasuk tempat hiburan.
MK juga menyatakan pajak ini tidak bersifat ganda karena beban pajak ditanggung oleh konsumen, bukan pengusaha spa. “Subjek hukum pajak barang jasa tertentu (PBJT) adalah konsumen. Dengan demikian, tidak ada pajak ganda bagi pelaku usaha spa,” jelas MK.
Isi Putusan MK
1. Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, menyatakan bahwa frasa "dan mandi uap/spa" dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai "bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional".
2. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
3. Menolak permohonan lainnya terkait perubahan pengenaan pajak.
Dampak Putusan
Meski spa diakui sebagai layanan kesehatan, tarif pajaknya tetap memberatkan pengusaha. Para pelaku usaha di sektor ini harus tetap mematuhi aturan pajak barang dan jasa tertentu seperti diskotek atau klub malam, dengan beban pajak yang signifikan.
Putusan ini diharapkan memberikan kejelasan hukum sekaligus membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan yang relevan bagi sektor layanan kesehatan tradisional. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :