Gugatan Tim Kuasa Hukum Paslon Yuyun-Edwin ke MK Sudah Teregistrasi
Senin, 06 Januari 2025 - 15:13:43 WIB
BANGKINANG (BabadNews) - Gugatan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar ke Mahkamah Konstitusi sudah teregisterasi.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut empat Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra (YuWin), Rico Febputra menjelaskan, gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Paslon YuWin sudah teregistrasi di MK untuk segera disidangkan.
"Register perkara sudah ada di MK. Tetapi jadwal sidangnya belum keluar," jelas Rico Febputra, Senin (6/1/2025).
Rico Febputra menjelaskan, persiapan untuk sidang di MK ini hanya persiapan administrasi saja. Tinggal menunggu jadwal sidangnya saja.
"Ada tiga poin gugatan ke MK terkait hasil pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kampar," tegas Rico Febputra.
Rico Febputra menjelaskan, tiga poin gugatan tersebut adalah kecurangan Pilkada Kampar yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kedua tidak didistribusikan nya surat pemberitahuan pemungutan (model C.Pemberitahuan KWK) untuk memilih sebanyak 71.806 lembar kepada pemilih.
Ketiga pelanggan administratif yakni pemalsuan tanda tangan saksi model C satu Kecamatan Siak Hulu, hingga memberikan suara lebih dari satu kali dari satu atau lebih TPS.
"Sebanyak 21 tim kuasa hukum dari tiga kantor pengacara untuk Paslon YuWin. Kami sudah siap bersidang dan dokumen sudah lengkap semua," tega Rico Febputra.(Kom)
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :