www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Pergudangan Ecogreen Disorot DPRD Pekanbaru, Mulai Dari Izin Kedaluwarsa Hingga Sumur Bor Ilegal
Selasa, 07 Januari 2025 - 13:37:24 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU  (BabadNews)  - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen kawasan pergudangan Ecogreen, Selasa (7/1/2025). Hearing ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) sehari sebelumnya.

Hearing yang berlangsung hari ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat sidak, seperti izin yang telah kedaluwarsa, dugaan pencemaran limbah B3, serta penggunaan sumur bor tanpa izin.

Rapat yang berlangsung dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nurul Ikhsan, bersama anggota lainnya seperti Roni Amriel, Zulfan Hafiz, dan beberapa OPD terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Dishub, dan Damkar. Kemudian dari pihak Ecogreen dihadiri oleh General Manager, Suwarno.

Dalam hearing tersebut didapati bahwa pihak pergudangan Ecogreen dalam hal ini PT Riaumas Prakarsa Utama sejak tahun 2015 yang lalu tidak pernah melaporkan kepada pemerintah terkait pengelolaan limbah kawasan pergudangan dan industri Ecogreen.

"Belum ada pengajuan izin pengelolaan air limbah dan penyimpanan B3," Ungkap Eva Kabid Penyemaran Lingkungan DLHK Pekanbaru.

Mempertegas tidak adanya izin pengelolaan limbah tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel mempertanyakan kepada pihak DLHK dampak yang bakal ditimbulkan kepada lingkungan sekitar diarea Ecogreen.

"Apa dampak atau efek dari tidak adanya izin pengelolaan limbah ini, tolong diperjelas agar bisa jadi catatan kita," ungkap Roni.

Menjawab persoalan tersebut, Eva menjelaskan bahwa dampak yang bisa dilihat seperti terjadi pencemaran lingkungan. "Sudah dipastikan terjadinya pencemaran lingkungan dan bisa diuji," Ujar Eva.

Ada beberapa kelemahan lain yang diungkapkan Komisi IV saat hearing, diantaranya terkait izin penggunaan sumur bor di 4 titik diarea Ecogreen.

"Ada 4 titik sumur bor, sudah ada izin belum karena dalam aturan harus ada izin dari kepala daerah, tetapi Disni saya lihat tidak ada. Banyak kelemahan-kelemahan yang perlu dikoreksi kalau bisa jangan beroperasi dulu kalau izin banyak gak lengkap gini," Tegas Roni saat hearing.

Persoalan lainnya juga menjadi sorotan Komisi IV bersama mitra, diantaranya sulitnya akses masyarakat tempatan untuk mendapatkan peluang kerja di kawasan Ecogreen termasuk di industri PT Nippon Indosari Corpindo (Pabrik Sari Roti).

Sumber: Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers